Febri Diansyah Resmi Mundur sebagai Jubir KPK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Humas merangkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi mengundurkan diri dari posisi sebagai juru bicara terhitung Kamis (26/12/2019).
"Per hari ini tugas saya sebagai jubir sudah selesai. Jadi, ke depan posisi jubir atau orang yang ditunjuk atau dipilih baik sementara atau seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," tegas Febri di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Dalam kesempatan ini, Febri juga memohon maaf kepada publik jika selama menjadi juru bicara KPK selama tiga tahun ini terdapat kesalahan yang pernah dia lakukan. Dia mengungkapkan, nantinya pimpinan KPK periode 2019-2023 akan menunjuk juru bicara baru.
"Saya sudah sampai dan upayakan sebaik-baiknya. Tak ada gading yang tidak retak. Banyak kekurangan, saya mohon maaf teman-teman semua. Siapapun nanti yang mengisi (posisi juru bicara) merupakan saluran komunikasi publik tentu sebagai tools, sarana pertanggungjawaban KPK ke masyarakat. Itu masih jadi frame dan konsep berpikir yang clear, karena ketertutupan hanya akan menghasilkan penyimpangan baru," ujarnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan ihwal dia bisa menjabat posisi Kepala Biro Humas merangkap juru bicara di era pimpinan KPK periode 2015-2019. Dia menuturkan, pada 6 Desember 2016 dia resmi dilantik menjadi Kepala Biro Humas KPK. Saat itu masih berlaku Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Pasal 47 ayat (2) Peraturan tersebut menegaskan bahwa 'Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah Juru Bicara KPK, yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan petunjuk dari Pimpinan.'
Berikutnya, tutur dia, pada 29 Januari 2018 mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ortaka KPK. Dalam peraturan terbaru ini, tutur Febri, posisi Kepala Biro Humas dan Juru Bicara dipisah. Pemisahan jabatan ini di antaranya merupakan masukan dan saran dari Febri. Setelah peraturan ini keluar, Febri menegaskan, dia telah mengusulkan ke Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo agar posisi Juru Bicara segera diisi.
"Saat Pak Agus (Raharjo) masih menjabat, saya usulkan agar jabatan itu diisi, namun dia memutuskan agar saya tetap jadi jubir," ungkapnya.
Berdasarkan salinan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ortaka KPK yang diperoleh SINDOnews, Biro Humas (termasuk di dalamnya Kepala Biro) di antaranya diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 24. Sedangkan Tim Juru Bicara yang dipimpin Juru Bicara di antaranya diatur dalam Pasal 53.
Febri menuturkan, pemilihan dirinya mundur dari posisi juru bicara juga didasarkan pada pernyataan kolektif pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam beberapa hari setelah serah-terima jabatan. Di mana pimpinan KPK menyampaikan akan mencari juru bicara baru KPK. Karenanya dengan sendiri Febri mengaku posisinya sebagai juru bicara telah selesai.
"Saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan dan sudah saya pastikan maka perjalanan saya sebagai jubir KPK sudah di ujung jalan, dan tugas saya sebagai jubir selesai," imbuhnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, dia akan melanjutkan dan fokus pada tugas jabatannya sebagai Kepala Biro Humas KPK. Sebagai Kepala Biro Humas, maka Febri tetap langsung berinteraksi dengan pimpinan KPK untuk membangun jalur komunikasi secara internal maupun kepada publik agar tetap terjalin baik.
Ketua KPK Firli Bahuri menilai, Febri Diansyah bukanlah mengundurkan diri dari posisi Juru Bicara KPK. Menurut Firli, yang sebenarnya adalah posisi tersebut sudah kosong sejak tahun 2018. "Kata siapa (Febri Diansyah) mundur? Sebenarnya bukan mundur, memang posisi jubir itu kosong. Itu saja. Enggak ada mundur," ujar Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini mengungkapkan, untuk mengisi posisi Juru Bicara KPK maka KPK akan melakukan seleksi terbuka bersamaan dengan enam posisi lainnya. Menurut Firli, untuk kandidat juru bicara KPK maka yang dipertimbangkan adalah orang yang dapat mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan sesuai kebutuhan institusi KPK. Dia menegaskan, siapapun dapat menjadi juru bicara.
"Semua boleh, termasuk anda (jurnalis). Kita terbuka, sesuai ketentuan saja," ucapnya.
"Per hari ini tugas saya sebagai jubir sudah selesai. Jadi, ke depan posisi jubir atau orang yang ditunjuk atau dipilih baik sementara atau seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," tegas Febri di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Dalam kesempatan ini, Febri juga memohon maaf kepada publik jika selama menjadi juru bicara KPK selama tiga tahun ini terdapat kesalahan yang pernah dia lakukan. Dia mengungkapkan, nantinya pimpinan KPK periode 2019-2023 akan menunjuk juru bicara baru.
"Saya sudah sampai dan upayakan sebaik-baiknya. Tak ada gading yang tidak retak. Banyak kekurangan, saya mohon maaf teman-teman semua. Siapapun nanti yang mengisi (posisi juru bicara) merupakan saluran komunikasi publik tentu sebagai tools, sarana pertanggungjawaban KPK ke masyarakat. Itu masih jadi frame dan konsep berpikir yang clear, karena ketertutupan hanya akan menghasilkan penyimpangan baru," ujarnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan ihwal dia bisa menjabat posisi Kepala Biro Humas merangkap juru bicara di era pimpinan KPK periode 2015-2019. Dia menuturkan, pada 6 Desember 2016 dia resmi dilantik menjadi Kepala Biro Humas KPK. Saat itu masih berlaku Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Pasal 47 ayat (2) Peraturan tersebut menegaskan bahwa 'Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah Juru Bicara KPK, yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan petunjuk dari Pimpinan.'
Berikutnya, tutur dia, pada 29 Januari 2018 mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ortaka KPK. Dalam peraturan terbaru ini, tutur Febri, posisi Kepala Biro Humas dan Juru Bicara dipisah. Pemisahan jabatan ini di antaranya merupakan masukan dan saran dari Febri. Setelah peraturan ini keluar, Febri menegaskan, dia telah mengusulkan ke Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo agar posisi Juru Bicara segera diisi.
"Saat Pak Agus (Raharjo) masih menjabat, saya usulkan agar jabatan itu diisi, namun dia memutuskan agar saya tetap jadi jubir," ungkapnya.
Berdasarkan salinan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ortaka KPK yang diperoleh SINDOnews, Biro Humas (termasuk di dalamnya Kepala Biro) di antaranya diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 24. Sedangkan Tim Juru Bicara yang dipimpin Juru Bicara di antaranya diatur dalam Pasal 53.
Febri menuturkan, pemilihan dirinya mundur dari posisi juru bicara juga didasarkan pada pernyataan kolektif pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam beberapa hari setelah serah-terima jabatan. Di mana pimpinan KPK menyampaikan akan mencari juru bicara baru KPK. Karenanya dengan sendiri Febri mengaku posisinya sebagai juru bicara telah selesai.
"Saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan dan sudah saya pastikan maka perjalanan saya sebagai jubir KPK sudah di ujung jalan, dan tugas saya sebagai jubir selesai," imbuhnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, dia akan melanjutkan dan fokus pada tugas jabatannya sebagai Kepala Biro Humas KPK. Sebagai Kepala Biro Humas, maka Febri tetap langsung berinteraksi dengan pimpinan KPK untuk membangun jalur komunikasi secara internal maupun kepada publik agar tetap terjalin baik.
Ketua KPK Firli Bahuri menilai, Febri Diansyah bukanlah mengundurkan diri dari posisi Juru Bicara KPK. Menurut Firli, yang sebenarnya adalah posisi tersebut sudah kosong sejak tahun 2018. "Kata siapa (Febri Diansyah) mundur? Sebenarnya bukan mundur, memang posisi jubir itu kosong. Itu saja. Enggak ada mundur," ujar Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Mantan Kabaharkam Mabes Polri ini mengungkapkan, untuk mengisi posisi Juru Bicara KPK maka KPK akan melakukan seleksi terbuka bersamaan dengan enam posisi lainnya. Menurut Firli, untuk kandidat juru bicara KPK maka yang dipertimbangkan adalah orang yang dapat mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan sesuai kebutuhan institusi KPK. Dia menegaskan, siapapun dapat menjadi juru bicara.
"Semua boleh, termasuk anda (jurnalis). Kita terbuka, sesuai ketentuan saja," ucapnya.
(pur)