Istana: Keberadaan Wakil Perkuat Fungsi KSP
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan posisi wakil kepala staf presiden (KSP) akan lebih memperkuat fungsi KSP dalam membantu presiden.
Sepeirti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presidden (Perpres) No. 83/2019 tentang KSP pada 18 Desember lalu. “Melihat dari perpres ini, untuk memperkuat fungsi KSP dengan tambahan wakil KSP. Terutama untuk menjamin perintah presiden soal sent-delivered,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/12/2019). (Baca juga: Wakil KSP Diharap Bisa Tingkatkan Performa di Periode Kedua Jokowi)
Dia mengatakan, nantinya KSP Moeldoko akan lebih fokus pada kebijakan. Sementara wakil KSP memastikan kebijakan tersebut tersampaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. “Dalam pidato presiden pada 20 Oktober 2019 dan juga disampaikan saat perkenalan dan pelantikan menteri yaitu perintah agar semua porogram bukan saja sekadar sent tapi juga delivered,” ungkapnya. (Baca juga: Perpres Wakil KSP, Pemerintah Diingatkan Soal Birokrasi Ramping)
Ditanyakan siapa sosok yang akan diangkat sebagai wakil KSP, Fadjroel mengatakan masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya tim internal Setneg yang akan memilih. Dia membantah posisi ini hanya untuk mengakomodasi partai politik. “Tidak ada. Yang ada, ini dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga bahwa mereka adalah profesional. Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Dan kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery assurance,” jelasnya.
Terkait kapan waktu pelantikan dia belum dapat memastikan. Menurutnya hal ini tergantung waktu dan kepentingannya. “Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh Setneg mengenai waktu dan kepentingannya. Karena kan seperti juga pada perpres ada wakil menteri itu juga tergantung kepada keperluannya yang akan digunakan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, wakil KSP posisinya setara dengan wakil menteri. Sebagaimana yang diatur dalam perpres bahwa hak keuangan dan fasilitas sama dengan wakil menteri.
Sepeirti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presidden (Perpres) No. 83/2019 tentang KSP pada 18 Desember lalu. “Melihat dari perpres ini, untuk memperkuat fungsi KSP dengan tambahan wakil KSP. Terutama untuk menjamin perintah presiden soal sent-delivered,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/12/2019). (Baca juga: Wakil KSP Diharap Bisa Tingkatkan Performa di Periode Kedua Jokowi)
Dia mengatakan, nantinya KSP Moeldoko akan lebih fokus pada kebijakan. Sementara wakil KSP memastikan kebijakan tersebut tersampaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. “Dalam pidato presiden pada 20 Oktober 2019 dan juga disampaikan saat perkenalan dan pelantikan menteri yaitu perintah agar semua porogram bukan saja sekadar sent tapi juga delivered,” ungkapnya. (Baca juga: Perpres Wakil KSP, Pemerintah Diingatkan Soal Birokrasi Ramping)
Ditanyakan siapa sosok yang akan diangkat sebagai wakil KSP, Fadjroel mengatakan masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya tim internal Setneg yang akan memilih. Dia membantah posisi ini hanya untuk mengakomodasi partai politik. “Tidak ada. Yang ada, ini dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga bahwa mereka adalah profesional. Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Dan kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery assurance,” jelasnya.
Terkait kapan waktu pelantikan dia belum dapat memastikan. Menurutnya hal ini tergantung waktu dan kepentingannya. “Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh Setneg mengenai waktu dan kepentingannya. Karena kan seperti juga pada perpres ada wakil menteri itu juga tergantung kepada keperluannya yang akan digunakan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, wakil KSP posisinya setara dengan wakil menteri. Sebagaimana yang diatur dalam perpres bahwa hak keuangan dan fasilitas sama dengan wakil menteri.
(cip)