Istana: Keberadaan Wakil Perkuat Fungsi KSP

Kamis, 26 Desember 2019 - 16:58 WIB
Istana: Keberadaan Wakil...
Istana: Keberadaan Wakil Perkuat Fungsi KSP
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan posisi wakil kepala staf presiden (KSP) akan lebih memperkuat fungsi KSP dalam membantu presiden.

Sepeirti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presidden (Perpres) No. 83/2019 tentang KSP pada 18 Desember lalu. “Melihat dari perpres ini, untuk memperkuat fungsi KSP dengan tambahan wakil KSP. Terutama untuk menjamin perintah presiden soal sent-delivered,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/12/2019). (Baca juga: Wakil KSP Diharap Bisa Tingkatkan Performa di Periode Kedua Jokowi)

Dia mengatakan, nantinya KSP Moeldoko akan lebih fokus pada kebijakan. Sementara wakil KSP memastikan kebijakan tersebut tersampaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. “Dalam pidato presiden pada 20 Oktober 2019 dan juga disampaikan saat perkenalan dan pelantikan menteri yaitu perintah agar semua porogram bukan saja sekadar sent tapi juga delivered,” ungkapnya. (Baca juga: Perpres Wakil KSP, Pemerintah Diingatkan Soal Birokrasi Ramping)

Ditanyakan siapa sosok yang akan diangkat sebagai wakil KSP, Fadjroel mengatakan masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya tim internal Setneg yang akan memilih. Dia membantah posisi ini hanya untuk mengakomodasi partai politik. “Tidak ada. Yang ada, ini dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga bahwa mereka adalah profesional. Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Dan kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery assurance,” jelasnya.

Terkait kapan waktu pelantikan dia belum dapat memastikan. Menurutnya hal ini tergantung waktu dan kepentingannya. “Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh Setneg mengenai waktu dan kepentingannya. Karena kan seperti juga pada perpres ada wakil menteri itu juga tergantung kepada keperluannya yang akan digunakan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, wakil KSP posisinya setara dengan wakil menteri. Sebagaimana yang diatur dalam perpres bahwa hak keuangan dan fasilitas sama dengan wakil menteri.
(cip)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Terima...
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden Filipina
Presiden Jokowi Tinjau...
Presiden Jokowi Tinjau Vaksin di Papua Barat
Presiden Hadiri Muktamar...
Presiden Hadiri Muktamar Rabithan Melayu-Banjar
3.048 Personel Gabungan...
3.048 Personel Gabungan TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Presiden ke Papua
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding 'Adili Jokowi' di Sudut Kota Jakarta
Coretan Dinding Adili...
Coretan Dinding Adili Jokowi Kembali Hebohkan Sudut Kota Jakarta
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved