Pendiri Hanura Kubu OSO Minta Semua Pihak Taat Hukum

Senin, 23 Desember 2019 - 16:45 WIB
Pendiri Hanura Kubu...
Pendiri Hanura Kubu OSO Minta Semua Pihak Taat Hukum
A A A
JAKARTA - Dewan Pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) meminta mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk tidak mengeluarkan statement politik yang bisa memicu instabilitas politik, terutama di internal Partai Hanura. Bahkan, Dewan Pendiri Hanura mengancam akan membawa Wiranto ke jalur hukum.

(Baca juga: Para Pendiri Hanura Minta Wiranto Diam)

Dewan Pendiri Hanura Yus Usman Sumanegara mengatakan, pernyataan Wiranto yang masih mempertanyakan keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) III bisa membuat kondisi politik di internal Hanura panas.

"Kami mengimbau kalau masih ada statement tidak benar dari Pak Wiranto untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan politik yang tidak benar terhadap kepemimpinan OSO. Ini dikhawatirkan akan mengganggu keamanan situasi politik yang kondusif," kata Yus Usman di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Yus merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili kubu Hanura Daryatmo dan Sudding.

"Dengan adanya amar putusan MA tentang penolakan kasasi, tidak boleh lagi ada yang mengaku-ngaku Hanura karena jelas Hanura berdasarkan putusan MA adalah yang legal DPP di bawah kepemimpinan Pak OSO dan Sekjen Herry Lontung. Kalau ada yang ngaku-ngaku Hanura lain itu berarti kan melawan hukum," ucap Yus.

Kubu OSO akan mempelajari soal hukum yang akan dia bawa untuk kubu Wiranto. Yus Usman mengatakan, para pendiri Hanura yang taat azas dan taat hukum harus mengamankan dan melaksanakan keputusan MA.

"Yang mendapat legalitas dari Pemerintah adalah DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Sehingga kalau ada yang masih mengaku-aku DPP lain adalah ilegal," jelasnya.

Yus Usman menambahkan, Musyawarah Nasional III yang diselenggarakan DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum OSO dan Herry Lontung telah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang partai politik yang berlaku sesuai AD/ART. Serta telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga semua keputusan-keputusan Musyawarah Nasional III Partai Hanura sah dan mengikat," tandasnya.

Anggota Dewan Pendiri Hasanuddin Nasution mengatakan, sebagai pendiri dan kader Hanura, dirinya ingin agar pernyataan Wiranto bisa diproses secara hukum.

"Jangan orang yang karena punya kedudukan di negara ini terus ngomong sembarangan. Partai ini hidup di seluruh Indonesia, ada pengurusnya, ada 807 anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Mereka bagian penting kebijakan rakyat Indonesia. Saya ingin menyatakan kalau itu tidak benar, kami ingin ada proses hukum lebih lanjut. Nanti akan disusun strateginya," katanya.

Sebelumnya, Wiranto OSO untuk mundur sebagai Ketum Hanura. Ia menilai OSO telah melanggar kesepakatan saat dia menyerahkan Hanura kepada OSO pada 2016 silam. Di antaranya janji menambah suara Hanura di Pemilu 2019, tapi ternyata justru gagal masuk DPR.

"Kalau ada Munas yang mengukuhkan kembali Pak OSO sebagai ketum, setelah partai ini tidak berhasil di DPR pusat, tidak menambah suaranya, partai juga tidak solid maka tentunya sesuai pakta integritas menanyakan kepada Saudara OSO, tolong baca kembali, tolong disimak," kata Wiranto.

"Kami ingatkan bahwa ada komitmen mundur dari Ketum kalau persyaratan-persyaratan tidak dipenuhi. Maka kita minta dengan gentlemen mundur dari Partai Hanura," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)