Para Pendiri Hanura Minta Wiranto Diam

Senin, 23 Desember 2019 - 15:37 WIB
Para Pendiri Hanura Minta Wiranto Diam
Para Pendiri Hanura Minta Wiranto Diam
A A A
JAKARTA - Para pendiri Partai Hanura mengimbau Wiranto beserta loyalis untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan politik yang tidak proporsional terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Karena dikhawatirkan akan mengganggu situasi politik dan keamanan nasional yang kondusif," ujar salah satu Pendiri Partai Hanura, Yus Usman Sumanegara dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Hanura, The City Tower, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Para pendiri juga mengimbau Oesman Sapta Odang (OSO) yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura dalam musyawarah nasional (Munas) III beberapa hari lalu bisa menerima kembali para fungsionaris yang dengan kesadarannya sendiri dan mengakui DPP Partai Hanura kepemimpinan OSO.

Dia mengatakan, Munas III Partai Hanura yang diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura kepemimpinan OSO dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang Partai Politik.

Yus melanjutkan Munas III itu juga sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Sehingga, keputusan-keputusan Munas III Partai Hanura sah dan mengikat," katanya yang didampingi belasan orang pendiri Partai Hanura itu.

Masih kata dia, DPP Partai Hanura yang mendapat legalitas dari pemerintah melalui Kemenkumham adalah DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang, dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Hal tersebut dikatakannya berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili Daryatmo dan Suding.

Dia menambahkan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. "Para Pendiri Partai Hanura yang taat azas dan taat hukum tidak ada pilihan lain harus mengamankan dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut di atas dengan mengakui DPP Hanura yang mendapat legalitas dari pemerintah adalah DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Sehingga kalau ada yang masih mengaku-ngaku DPP lain, adalah ilegal," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5718 seconds (0.1#10.140)