PPP Tak Terima Partai Islam Disebut Menjelma Jadi Partai Sekuler
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Dekan FISIP UIN Jakarta, Ali Munhanif yang menyebut partai Islam di Indonesia telah menjelma menjadi partai sekuler terus dikritik. Kali ini, kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis.
"Pendapat ini sangat tidak beralasan bisa terlihat dari banyaknya Undang-undang bernuansa Syariah yang sudah diproduksi oleh DPR, bahkan masih hangat karena baru saja disetujui DPR," ujar Fernita Darwis kepada SINDOnews, Jumat (20/12/2019).
Adapun Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Pondok Pesantren, UU Jaminan Produk Halal, UU Zakat, UU Perkawinan, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan UU Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
"Buat kami PPP bagi siapapun yang menolak UU Syariah sama dengan mengabaikan sejarah dan sebagai partai berbasis Islam," katanya.
Dia menambahkan, tujuan PPP yakni mewujudkan NKRI bersyariah. Dikatakan dia, cita-cita itu direalisasikan di antaranya dengan cara memperjuangkan lahirnya UU dan Perda bernuansa Syariah, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila.
"Khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan konsekuensi sejarah yang wajib dijalankan," ungkapnya.
Dia mengatakan, Partai Politik berbasis Islam pastinya memahami dan wajib menjalankan kebajikan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar sebagaimana tercantum dalam Alquran surat Al Imron ayat 104.
Dia melanjutkan, ayat itu dapat diartikan bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan harus ada sekolompok yang bekerja untuk menyerukan kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah banyak dilakukan oleh partai-partai Islam dalam mengawal UU maupun Perda bernuansa Syariah melalui mekanisme yang demokratis dan konstitusional.
Maka, ujar dia, gerakan-gerakan partai Islam sangat jelas arah dan tujuan perjuangannya. "Oleh karenanya sangat salah jika ada pernyataan bahwa partai Islam sudah menjelma menjadi partai sekuler sudut pandang pernyataannya sangat sederhana," pungkasnya.
"Pendapat ini sangat tidak beralasan bisa terlihat dari banyaknya Undang-undang bernuansa Syariah yang sudah diproduksi oleh DPR, bahkan masih hangat karena baru saja disetujui DPR," ujar Fernita Darwis kepada SINDOnews, Jumat (20/12/2019).
Adapun Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Pondok Pesantren, UU Jaminan Produk Halal, UU Zakat, UU Perkawinan, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan UU Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
"Buat kami PPP bagi siapapun yang menolak UU Syariah sama dengan mengabaikan sejarah dan sebagai partai berbasis Islam," katanya.
Dia menambahkan, tujuan PPP yakni mewujudkan NKRI bersyariah. Dikatakan dia, cita-cita itu direalisasikan di antaranya dengan cara memperjuangkan lahirnya UU dan Perda bernuansa Syariah, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pancasila.
"Khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan konsekuensi sejarah yang wajib dijalankan," ungkapnya.
Dia mengatakan, Partai Politik berbasis Islam pastinya memahami dan wajib menjalankan kebajikan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar sebagaimana tercantum dalam Alquran surat Al Imron ayat 104.
Dia melanjutkan, ayat itu dapat diartikan bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan harus ada sekolompok yang bekerja untuk menyerukan kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah banyak dilakukan oleh partai-partai Islam dalam mengawal UU maupun Perda bernuansa Syariah melalui mekanisme yang demokratis dan konstitusional.
Maka, ujar dia, gerakan-gerakan partai Islam sangat jelas arah dan tujuan perjuangannya. "Oleh karenanya sangat salah jika ada pernyataan bahwa partai Islam sudah menjelma menjadi partai sekuler sudut pandang pernyataannya sangat sederhana," pungkasnya.
(pur)