Kecam Kekerasan Seksual, IFLC Buka Posko Pengaduan
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ini kembali mengemuka kabar terjadinya kekerasan seksual di dalam penerbangan nasional. Kekerasan seksual memang kerap digunakan pelaku untuk membuat para korban menjadi relasi ketergantungan kepada pelaku dan mengikuti yang diinginkan pelaku.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan, ketimpangan relasi kuasa sebagai ciri khas terjadinya kekerasan seksual yang membuat korban tidak berdaya. (Baca juga: 72 Persen Wanita Jakarta Merasa Diperlakukan Bak Pelacur oleh Pasangan)
"Komnas Perempuan pun memberikan perhatian kepada informasi tersebut sebagai momentum dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual," kata Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/12).
Nur merasa hal tersebut tepat, karena berkenaan dengan advokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
IFLC pun merespons baik perhatian Komnas Perempuan yang memberikan perhatian khusus bagi informasi ini, khususnya dalam upaya turut menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, utamanya kekerasan seksual di tempat kerja. (Baca juga: Indonesia Bisa Hilang Peluang Emas Jika Masalah Gender Tak Diatasi)
"IFLC berempati setinggi-tingginya pada para korban, sekaligus mengecam segala perbuatan yang menempatkan korban pada satu situasi perlakuan yang tidak manusiawi, dipermalukan, direndahkan harkat martabatnya dan dihambat kemajauan sebagai pekerja dan ada dalam kondisi yang tidak berdaya," ujar Nur.
Merujuk pada hal tersebut, maka IFLC sebagai satu institusi yang beranggotakan para advokat aktif yang dibentuk para lawyer yang memiliki kepedulian sebagai tindak lanjut sosialisasi Komnas Perempuan terhadap akses keadilan yang dibutuhkan korban, membuka posko pengaduan bagi para korban yang merasa dirugikan dan juga perlu pendampingan.
"Ini tentunya untuk mendorong korban agar berani bicara dan bersuara atas kekerasan seksual yang dialaminya dengan prinsip jaminan kerahasiaan dan pelindungan. Identitas para korban tentunya akan sangat dirahasiakan," papar advokat wanita ini.
Nur pun menyebut, bagi para korban kekerasan seksual diharapkan tak segan mengadukan masalahnya ke sekretariat IFLC di Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners, Graha Mustika Ratu Lantai Ground Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang buka dari Senin-Jumat mulai pukul 10.00-16.00 WIB.
"Posko pengaduannya telah dibuka sejak sejak Senin, 16 Desember 2019 lalu. Jangan segan datang ya jika ada permasalahan terkait kekerasan seksual," tandasnya.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan, ketimpangan relasi kuasa sebagai ciri khas terjadinya kekerasan seksual yang membuat korban tidak berdaya. (Baca juga: 72 Persen Wanita Jakarta Merasa Diperlakukan Bak Pelacur oleh Pasangan)
"Komnas Perempuan pun memberikan perhatian kepada informasi tersebut sebagai momentum dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual," kata Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/12).
Nur merasa hal tersebut tepat, karena berkenaan dengan advokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
IFLC pun merespons baik perhatian Komnas Perempuan yang memberikan perhatian khusus bagi informasi ini, khususnya dalam upaya turut menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, utamanya kekerasan seksual di tempat kerja. (Baca juga: Indonesia Bisa Hilang Peluang Emas Jika Masalah Gender Tak Diatasi)
"IFLC berempati setinggi-tingginya pada para korban, sekaligus mengecam segala perbuatan yang menempatkan korban pada satu situasi perlakuan yang tidak manusiawi, dipermalukan, direndahkan harkat martabatnya dan dihambat kemajauan sebagai pekerja dan ada dalam kondisi yang tidak berdaya," ujar Nur.
Merujuk pada hal tersebut, maka IFLC sebagai satu institusi yang beranggotakan para advokat aktif yang dibentuk para lawyer yang memiliki kepedulian sebagai tindak lanjut sosialisasi Komnas Perempuan terhadap akses keadilan yang dibutuhkan korban, membuka posko pengaduan bagi para korban yang merasa dirugikan dan juga perlu pendampingan.
"Ini tentunya untuk mendorong korban agar berani bicara dan bersuara atas kekerasan seksual yang dialaminya dengan prinsip jaminan kerahasiaan dan pelindungan. Identitas para korban tentunya akan sangat dirahasiakan," papar advokat wanita ini.
Nur pun menyebut, bagi para korban kekerasan seksual diharapkan tak segan mengadukan masalahnya ke sekretariat IFLC di Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners, Graha Mustika Ratu Lantai Ground Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang buka dari Senin-Jumat mulai pukul 10.00-16.00 WIB.
"Posko pengaduannya telah dibuka sejak sejak Senin, 16 Desember 2019 lalu. Jangan segan datang ya jika ada permasalahan terkait kekerasan seksual," tandasnya.
(shf)