Pernyataan Menko Polhukam Dinilai Mendelegitimasi DPR dan Pemda

Kamis, 19 Desember 2019 - 21:07 WIB
Pernyataan Menko Polhukam...
Pernyataan Menko Polhukam Dinilai Mendelegitimasi DPR dan Pemda
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat berdasarkan pesanan menuai berbagai spekulasi publik.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berpandangan, tidak sepantasnya seorang pejabat negara mengomentari hal seperti itu. Sebagai Menko, Mahfud seharusnya membenahi indikasi itu. “Pernyataan Menko Polhukam sangat sensitif, pertama apa konteksnya menyampaikan itu? Maksud saya sebagai pejabat negara proporsional saja menyampaikan dalam arti, kalau ada indikasi seperti itu difollow up saja mana indikasi seperti itu dan dilakukan perbaikan,” kata Suparji, Kamis (19/12/2019).

Suparji menilai, Menko Polhukam semestinya memahami proporsionalitas dalam menanggapi suatu persoalan dan menyampaikan suatu mekanisme penyelesaian. Menurut dia, bukan kapasitas Menko untuk menyampaikan sesuatu seperti pengamat. “Itu menjadi sesuatu yang tidak elegan karena itu menjadi tugas dari yang bersangkutan untuk membereskan bukan untuk dikomentari. Harus kembali pada proporsinya, pada marwahnya,” tegasnya.

Terkait substansinya, Suparji mengakui adanya indikasi itu tetapi tidak sepenuhnya percaya. Karena, dalam setiap norma baik itu UU maupun Perda, ada kepentingan orang tetapi, bukan berarti pesanan. “Ada suatu kepentingan yang memberikan kontribusi pemikiran atau penyampaian aspirasi, tapi lebih pada konteks aspirasi dan masukan,” jelas Suparji.

Suparji juga menyayangkan pernyataan Menko Polhukam ini membawa dampak delegitimasi terhadap wakil rakyat dan pemerintah daerah (pemda) yang dianggap seperti itu. Delegitimasi yang kemudian juga mendegradasi nilai wakil rakyat dan juga pemda bahwa seakan-akan mereka seperti pejabat murahan.

Bagaimana kalau wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dengan biaya yang sangat mahal pada akhirnya tereduksi dengan asumsi-asumsi seperti itu. (Baca juga: Sebut Banyak UU Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Tuding)

Karena itu, dia menegaskan perlu tindak lanjut atas tudingan Menko Polhukam tersebut. Perlu dilakukan pembinaan pemda di mana ini menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Semestinya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada evaluasi secara menyeluruh tentang apa fakta atau sanksi-sanksi tersebut dan kemudian melakukan tindak lanjut penyelesaiannya,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved