Di Sidang Rommy, Pakar HTN Singgung Manuver Komisioner KPK sebagai Games Politik

Rabu, 18 Desember 2019 - 20:07 WIB
Di Sidang Rommy, Pakar...
Di Sidang Rommy, Pakar HTN Singgung Manuver Komisioner KPK sebagai Games Politik
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universita Khairun Ternate, Margarito Kamis menyinggung sejumlah trik politik yang dilakukan komisioner KPK periode 2015-2019. Trik politik itu terlihat saat dua komisoner KPK, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang pada September lalu.

menurut Margarito, jika berniat mundur maka tentu mereka tidak akan menarik kembali surat pengunduran tersebut. Selain itu surat pengunduran mereka ditujukan kepada presiden, padahal komisioner KPK bukanlah mandataris dari presiden

“Saya pikir kejadian kemarin itu hanya game-game politik. Sebab kalau berhenti dan jujur berhenti status, berhenti kewenangannya. Dan kita tahu komisioner KPK bukan mandataris presiden, jadi tidak ada pengembalian mandat,” kata Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Romahurmuziy di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Margarito menyebutkan bahwa trik politik itu sengaja ditimbulkan setelah munculnya UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk adanya UU No 19/2019 para penyidik KPK kebingungan tentang garis kordinasi mereka. Apakah menggunakan berkordinasi dengan komisioner KPK atau dengan Kejaksaan.

“Sekarang begini, soal hukum yang muncul dengan siapa mereka berkordinasi. Dengan pimpinan KPK atau dengan jaksa. Tanggung jawab mereka kan hirarki, penuntutan di jaksa agung. Dan itu penuntukan mesti berkordinasi dengan hirarki. (masalah) ini soal muncul UU yang sekarang,” tambahnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)