Perppu KPK Dinilai Lebih Efektif ketimbang Dewan Pengawas

Jum'at, 13 Desember 2019 - 16:37 WIB
Perppu KPK Dinilai Lebih...
Perppu KPK Dinilai Lebih Efektif ketimbang Dewan Pengawas
A A A
JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya dilaksanakan pertengahan bulan ini.

Sejumlah tokoh pun disebut-sebut berpeluang masuk dalam lembaga yang merupakan amanat Undang-undang KPK hasil revisi itu. (Baca juga: Sejumlah Nama Dinilai Berpeluang Masuk Dewan Pengawas KPK )

Kendati demikian, siapa pun yang akan duduk dalam Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan memperbaiki upaya pemberantasan korupsi.

"Saya tetap pada posisi menolak Dewan Pengawas karena itu nama-nama orang tidak berpengaruh pada kelanjutan nasib pemberantasan korupsi. Jadi bukan soal siapa orangnya, tapi bagaimana memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui KPK yang independen," tutur pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Jumat (13/12/2019).

Fickar mengkritik Presiden Jokowi yang dinilai ambivalen dalam penanganan kasus korupsi. Di satu sisi, Presiden berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain Presiden menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi kepada koruptor.

"Ada inkonsistensi dalam mindset-nya, seharusnya dia memperkuat sistem dengan tetap membiarkan KPK sebagai lembaga independen," tutur Fickar.

Pencegahan, kata Fickar, menjadi tugas semua orang termasuk Presiden yang harus memimpin negara melalui program di semua kementerian dan lembaga negara. "Pencegahan itu budaya menumbuhkan kesadaran sikap antikorupsi, jadi Presiden lah yang bertanggung jawab dalam gerakan pencegahan korupsi," ungkapnya.

Menurut dia, mempertanyakan kegagalan pencegahan korupsi seperti memukul wajah sendiri. "Karena menggerakan birokrasi pemerintahan untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi sepenuhnya ada pada presiden. KPK hanya bagian kecil saja," tuturnya.

Fickar tetap berharap kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK jika ingin menunjukkan konsistensi memberantas korupsi.

"Jika Presiden masih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, mesti mengeluarkan Perppu," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved