BPJS dan Seputar Asuransi Kesehatan

Jum'at, 13 Desember 2019 - 16:00 WIB
BPJS dan Seputar Asuransi Kesehatan
BPJS dan Seputar Asuransi Kesehatan
A A A
JAKARTA - Kesehatan menjadi suatu hal yang harus dipedulikan oleh setiap orang. Pasalnya ketika seseorang sudah jatuh sakit, maka biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit.Karenanya, muncul sejumlah asuransi yang merupakan sebuah perjanjian antara seseorang dengan lembaga asuransi untuk memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kondisi tertentu atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , lembaga asuransi milik pemerintah.Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewas BPJS dan Dewa Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) sepakat untuk menggunakan alternatif solusi kedua terkait kenaikan iuran BPJS khusus peserta kelas III pada Januari 2020 mendatang.

Adapun alternatif atau skema solusi kedua yang dimaksud, yakni memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang, yang mana akan ada profit akibat kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.Sementara, asuransi yang umumnya ditawarkan di Indonesia adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Dalam membeli asuransi bentuk apapun, anda tentu akan dihadapkan pada sebuah polis yang berisikan berbagai kesepakatan kerja yang boleh dan tidak boleh anda langgar.
Asuransi kesehatan sendiri merupakan sebuah investasi yang bisa dilakukan untuk memberikan bantuan kesehatan di masa depan, baik bagi diri anda sendiri maupun keluarga.Banyak orang hingga saat ini masih terjebak dengan pandangan, bahwa tidak membutuhkan asuransi untuk saat ini. Padahal tidak seorang pun yang bisa menduga apa yang terjadi di masa depan. Memiliki polis asuransi kesehatan bisa membantu di masa depan untuk menyediakan dana kesehatan yang aman dan tepat.
Bagi yang baru pertama kali mempergunakan jasa asuransi tentu akan menemukan istilah-istilah baru yang ada di dalamnya. Beberapa istilah memiliki pemahaman dan pemaknaan tersendiri bagi sektor asuransi. Agar bisa memahami secara pasti insi polis asuransi kesehatan yang ingin anda beli, ada baiknya anda memahami maksud dari istilah-istilah berikut.Pertama polis asuransi adalah surat perjanjian yang berisikan kesepakatan perjanjian asuransi antara anda sebagai pemegang polis dengan penanggung yakni lembaga asuransi kesehatan. Isi polis asuransi kesehatan sendiri harus diperhatikan, dipahami, dan menjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Polis ini menjadi dasar untuk transaksi dan melakukan klaim asuransi sesuai dengan asuransi kesehatan yang dipilih.
Kedua pemohon, merupakan seseorang yang mengajukan permohonan untuk suatu jenis produk asuransi kesehatan. Anda akan disebut sebagai pemohon ketika pertama kali mengajukan permohonan asuransi, baik dengan datang langsung ke kantor lembaga asuransi yang anda pilih maupun melalui agen asuransi. Status pemohon nantinya akan menjadi pemegang polis bilamana permohonan ini diterima oleh lembaga asuransi.

Ketiga yakni pemegang polis, yang merupakan pemegang asuransi diberikan pada pemohon polis yang telah disetujui oleh penyedia asuransi. Bila misalnya nama yang berada di dalam polis tersebut sebagai pemegang polis, berarti merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran premi dari polis tersebut. Namun bukan berarti menjadi objek dari asuransi kesehatan yang disepakati.

Keempat pihak tertanggung, orang yang namanya menjadi objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi kesehatan tersebut. Misalnya saja hendak membuat polis asuransi kesehatan untuk anak, maka nantinya nama anak yang akan tertulis sebagai tertanggung dalam polis asuransi ini.Kelima adalah penerima uang tertanggung, salah seorang atau beberapa orang yang ditunjuk memiliki hak untuk menerima pembayaran asuransi bila terjadi kondisi tertentu pada tertanggung. Melanjutkan contoh di atas, bila anak anda sebagai tertanggung, maka penerima uang tanggungan bisa nama sendiri atau pasangan.
Keenam, uang pertanggungan dalam asuransi kesehatan merupakan besaran uang yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi kepada penerima uang tertanggung bilamana terjadi suatu kondisi yang sesuai dengan perjanjian polis terhadap tertanggung. Dapat dikatakan uang ini adalah biaya ganti rugi atas apa yang terjadi pada tertanggung.

Ketujuh premi, adalah besaran uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama berada dalam jangka waktu asuransi. Premi ini bisa dibayarkan pada tempo tertentu yang telah disepakati, misalnya bulanan, per triwulan, per semester, atau tahunan. Besaran premi juga menjadi persetujuan bersama antara pemegang polis dengan lembaga asuransi kesehatan tersebut.

Kedelapan nilai tunai, yang merupakan sebuah jaminan berupa uang dalam nominal tertentu yang harus dibayarkan kepada pemegang polis bila perjanjian polis tersebut dibatalkan. Pembayaran nilai tunai ini juga wajib dilakukan bila tertanggung meninggal dunia sebelum jatuh tempo. Besaran nilai tunai ini juga merupakan kesepakatan dari kedua pihak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5365 seconds (0.1#10.140)