Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan
Kamis, 12 Desember 2019 - 20:42 WIB
Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan hunian Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan transparan ke publik.
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu meminta KPK terbuka mengenai dugaan dua alat bukti yang menjadikan alasan dirinya ditahan.
"Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," ujar Toto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Toto menyebut dalam kasus ini hanya dijebak oleh anak buahnya, Edi Dwi Soesianto atau Edi Soes.
Edi Soes, kata Toto, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK. "Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," katanya. (Baca juga: Menkes Tawarkan Tiga Alternatif Solusi Sikapi Kenaikan Iuran BPJS )
Toto membantah telah memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dia juga mengaku tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT (operasi tangkap tangan), tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," tuturnya.
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu meminta KPK terbuka mengenai dugaan dua alat bukti yang menjadikan alasan dirinya ditahan.
"Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," ujar Toto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Toto menyebut dalam kasus ini hanya dijebak oleh anak buahnya, Edi Dwi Soesianto atau Edi Soes.
Edi Soes, kata Toto, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK. "Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," katanya. (Baca juga: Menkes Tawarkan Tiga Alternatif Solusi Sikapi Kenaikan Iuran BPJS )
Toto membantah telah memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dia juga mengaku tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT (operasi tangkap tangan), tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," tuturnya.
(dam)