Menkes Tawarkan Tiga Alternatif Solusi Sikapi Kenaikan Iuran BPJS
Kamis, 12 Desember 2019 - 18:31 WIB
Menkes Tawarkan Tiga Alternatif Solusi Sikapi Kenaikan Iuran BPJS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif solusi menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100% mulai Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.
“Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) Kelas III. Tapi, kami masih menunggu kepastian jawaban Ibu Menteri Keuangan (Menkeu),” kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR bersama dengan Dirut BPJS, Dewas BPJS dan Kepala DJSN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Alternatif kedua, Terawan melanjutkan, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan uran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019.
“Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III,” lanjutnya. (Baca juga: Komisi IX DPR Bersikukuh Iuran BPJS Kelas III Tak Boleh Naik )
Alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena, terdapat data PBI non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Mensos.
“Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa,” ujar Terawan.
Sementara, kata mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu, proyeksi klaim rasio PBI berdasarkan Perpres 75/2019, yakni pada 2019 sebesar 117%, 2020 (127,7%) dan 2021 (138,4%).
Dengan Perpres 75 Tahun 2019 ini maka akan ada profit. Terawan menghitung jumlah profit atau jumlah kelebihan bayarnya bisa dimanfaatkan sebagian untuk subsidi PBPU dan BP kelas III, sehingga tidak mempengaruhi yang lainnya.
“Saya hanya menghitung klaim rasio dan profitnya saya sarankan diberi ke PBI untuk PBPU dan BP, memang peranan BPJS dalam mengelola PBI, kami belum tahu masalahnya biar BPJS yang menjelaskan, saya hanya menghitung. Menurut saya alternatif 2 dan 3 yang paling rasional,” tutur Terawan.
“Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) Kelas III. Tapi, kami masih menunggu kepastian jawaban Ibu Menteri Keuangan (Menkeu),” kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR bersama dengan Dirut BPJS, Dewas BPJS dan Kepala DJSN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Alternatif kedua, Terawan melanjutkan, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan uran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019.
“Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III,” lanjutnya. (Baca juga: Komisi IX DPR Bersikukuh Iuran BPJS Kelas III Tak Boleh Naik )
Alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena, terdapat data PBI non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Mensos.
“Rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa,” ujar Terawan.
Sementara, kata mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu, proyeksi klaim rasio PBI berdasarkan Perpres 75/2019, yakni pada 2019 sebesar 117%, 2020 (127,7%) dan 2021 (138,4%).
Dengan Perpres 75 Tahun 2019 ini maka akan ada profit. Terawan menghitung jumlah profit atau jumlah kelebihan bayarnya bisa dimanfaatkan sebagian untuk subsidi PBPU dan BP kelas III, sehingga tidak mempengaruhi yang lainnya.
“Saya hanya menghitung klaim rasio dan profitnya saya sarankan diberi ke PBI untuk PBPU dan BP, memang peranan BPJS dalam mengelola PBI, kami belum tahu masalahnya biar BPJS yang menjelaskan, saya hanya menghitung. Menurut saya alternatif 2 dan 3 yang paling rasional,” tutur Terawan.
(dam)