Kemendes PDTT Masuk Top 10 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik 2019

Selasa, 10 Desember 2019 - 14:35 WIB
Kemendes PDTT Masuk...
Kemendes PDTT Masuk Top 10 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik 2019
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) masuk sebagai Top 10 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019 kategori instansi pemerintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam Kompetisi SP4N-LAPOR! 2019 ini, Kemendes PDTT meraih penghargaan sebagai juara 1 Pengelola dengan Pendorong Perubahan Terbaik.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo kepada Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT, Bonivasius Prasetya Ichtiarto di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Kompetisi SP4N-LAPOR! melibatkan 187 instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), dan 165 unit pelaksana pelayanan (UPP) publik di bawah instansi vertikal, kantor perwakilan, dan perguruan tinggi negeri. (Baca Juga: Program Desa Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat)

Bonivasius mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari kerja keras tim pengelola pengaduan pelayanan publik Kemendes PDTT.

Menurut dia, Kemendes PDTT selalu berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat terutama terkait dana desa.

Dia menekankan pentingnya pengaduan dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangat konsen melayani persoalan pengaduan, terutama pengaduan terkait dana desa. Tidak hanya pengaduan, banyak juga di antara mereka yang membutuhkan informasi atau konsultasi soal dana desa, kita berikan informasi sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelayanan terkait pengaduan adalah upaya Kemendes PDTT untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, pelayanan pengaduan juga bertujuan untuk mengoptimalisasi penggunaan dan pengawasan dana desa.

“Kita ingin melalui pelayanan pengaduan ini masyarakat bisa terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan dana desa, sehingga dana desa bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya interaksi langsung antara masyarakat dan Kementerian Desa, kita dari pusat juga bisa memantau langsung dan mengantisipasi sejak dini jika terjadi indikasi kesalahan,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, pengaduan masyarakat juga dapat dijadikan sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan kementerian. Melalui pengaduan tersebut, lanjutnya, kementerian dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di perdesaan.

“Yang paling mengetahui permasalahan desa adalah masyarakatnya. Dengan partisipasi aktif masyarakat desa kita jadi tahu masalah di desa itu apa, sehingga ini bisa dijadikan pijakan untuk program-program selanjutnya,” tuturnya.

Adapun pelayanan pengaduan Kemendes PDTT dapat diakses melalui call center 1500040, sms center 087788990040/081288990040, facebook kemendesa.1, twitter @kemendesa, dan www.sipemandu.kemendesa.go.id.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)