Transaksi di Tengah Laut, Kurir Sabu 37 Kg Ditangkap Bareskrim

Senin, 09 Desember 2019 - 14:48 WIB
Transaksi di Tengah...
Transaksi di Tengah Laut, Kurir Sabu 37 Kg Ditangkap Bareskrim
A A A
JAKARTA - Sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, keempat tersangka yakni RY, AL, ZL, dan BM.

Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, jaringan ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan menggunakan sampan atau perahu kecil) di tengah laut.

"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal ombak besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode menggunakan sorotan senter," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis 5 Desember 2019.

Saat penangkapan, RY tengah menanti kiriman sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mencokok tiga tersangka lain, yakni AL, ZL, dan BM yang kala itu baru sampai di Pelabuhan Sarang Elang. Saat itu, ketiganya baru kembali dari tengah laut menggunakan sampan.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL, dan BM menggunakan sampan motor," papar Krisno.

Tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga mendapati adanya ratusan pil jenis Yaba. Obat-obatan yang kerap dikonsumsi di kawasan Indo Cina tersebut berjumlah 150 butir.

"Ini obat kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pilk. Ini sering dikonsumsi di Indo Cina," lanjut Krisno.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Polri Gagalkan Peredaran...
Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP, 17 Tersangka Diamankan
Jelang Idulfitri, Polri...
Jelang Idulfitri, Polri Tangkap 3.969 Tersangka Narkoba
Apresiasi Satgasus Merah...
Apresiasi Satgasus Merah Putih, Legislator Serukan Jangan Kalah Lawan Narkoba
Gerebek Dua Rumah di...
Gerebek Dua Rumah di Jakarta Pusat, Polisi Sita Ribuan Gram Sabu
Polri Sita 6,9 Ton Sabu...
Polri Sita 6,9 Ton Sabu dan Ganja, Waspada! Peredaran Narkoba Menggila
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved