Transaksi di Tengah Laut, Kurir Sabu 37 Kg Ditangkap Bareskrim

Senin, 09 Desember 2019 - 14:48 WIB
Transaksi di Tengah Laut, Kurir Sabu 37 Kg Ditangkap Bareskrim
Transaksi di Tengah Laut, Kurir Sabu 37 Kg Ditangkap Bareskrim
A A A
JAKARTA - Sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, keempat tersangka yakni RY, AL, ZL, dan BM.

Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, jaringan ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan menggunakan sampan atau perahu kecil) di tengah laut.

"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal ombak besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode menggunakan sorotan senter," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis 5 Desember 2019.

Saat penangkapan, RY tengah menanti kiriman sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi mencokok tiga tersangka lain, yakni AL, ZL, dan BM yang kala itu baru sampai di Pelabuhan Sarang Elang. Saat itu, ketiganya baru kembali dari tengah laut menggunakan sampan.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL, dan BM menggunakan sampan motor," papar Krisno.

Tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga mendapati adanya ratusan pil jenis Yaba. Obat-obatan yang kerap dikonsumsi di kawasan Indo Cina tersebut berjumlah 150 butir.

"Ini obat kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pilk. Ini sering dikonsumsi di Indo Cina," lanjut Krisno.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4739 seconds (0.1#10.140)