Kepala LIPI Handoko Ungkap Perubahan Aturan Pegawainya
A
A
A
JAKARTA - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengungkapkan, managemen pegawainya yang bekerja di LIPI. Ada beberapa perubahan dalam managemen internal misal dalam jam bekerja di kantor.
Handoko tidak setuju dengan aturan Kemenpan RB dimana dalam satu Minggu, PNS harus bekerja 37 setengah jam dengan jam kantor 7.30 WIB hingga 16.00 WIB. Dia pun merubah sedikit aturan Kemepan RB namun tidak keluar dari aturan tetapnya.
"Umumya kantor pemerintah dia enggak pikir panjang semua PNS disuruh masuk 7.30-16.00 padahal enggak perlu begitu, yang kita lakukan sesimpel saya ubah anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3 setelah itu bebas selama dalam satu minggu anda memenuhi 37 setengah jam," ujar Handoko dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk "Meracik Pegawai Negeri Super", di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Dia mengatakan, pihaknya mempunyai aturan yang tidak melanggar aturan lainnya. "Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun, itu cukup dengan aturan saya saja," tambahnya.
Dengan perubahan aturan yang diterapkan di LIPI itu, menurut Handoko jauh lebih membuat nyaman para pegawainya. Namun dirinya menjamin, untuk pelayanan publik tetap ada pegawai yang masuk 7.30 WIB hingga 16.00 WIB.
"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.
Selain jam kerja kantor, ada perubahan lain yang dimunculkan oleh Handoko yakni fleksibel space. Dimana nantinya, pegawai LIPI yang tinggal di Bogor tidak harus ke Jakarta, tapi bisa bekerja di kantor LIPI terdekat di Bogor.
"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong karena kita pake smartphone pake GPS (untuk melacak) jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen," ungkapnya.
Handoko tidak setuju dengan aturan Kemenpan RB dimana dalam satu Minggu, PNS harus bekerja 37 setengah jam dengan jam kantor 7.30 WIB hingga 16.00 WIB. Dia pun merubah sedikit aturan Kemepan RB namun tidak keluar dari aturan tetapnya.
"Umumya kantor pemerintah dia enggak pikir panjang semua PNS disuruh masuk 7.30-16.00 padahal enggak perlu begitu, yang kita lakukan sesimpel saya ubah anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3 setelah itu bebas selama dalam satu minggu anda memenuhi 37 setengah jam," ujar Handoko dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk "Meracik Pegawai Negeri Super", di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Dia mengatakan, pihaknya mempunyai aturan yang tidak melanggar aturan lainnya. "Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun, itu cukup dengan aturan saya saja," tambahnya.
Dengan perubahan aturan yang diterapkan di LIPI itu, menurut Handoko jauh lebih membuat nyaman para pegawainya. Namun dirinya menjamin, untuk pelayanan publik tetap ada pegawai yang masuk 7.30 WIB hingga 16.00 WIB.
"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.
Selain jam kerja kantor, ada perubahan lain yang dimunculkan oleh Handoko yakni fleksibel space. Dimana nantinya, pegawai LIPI yang tinggal di Bogor tidak harus ke Jakarta, tapi bisa bekerja di kantor LIPI terdekat di Bogor.
"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong karena kita pake smartphone pake GPS (untuk melacak) jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen," ungkapnya.
(mhd)