Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:42 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa...
Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), Bakir Pasaman, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kontrak kapal distribusi pupuk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus berupaya melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan suap dengan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.

Taufik merupakan tersangka pemberi suap dalam pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Kapal milik PT HTK adalah Kapal MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton disewa PT Pilog untuk pengangkutan amoniak pupuk dan kapal PT Pilog yang bernama Kapal MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina.

Febri mengungkapkan, untuk upaya tersebut maka penyidik telah dan terus memeriksa sejumlah saksi. Dia mengungkapkan, pada Rabu (4/12/2019) ini penyidik mengedepankan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman.

"Hari Rabu ini kami agendakan pemeriksaan Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2019) pagi.

PT Pupuk Kaltim merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Berdasarkan informasi lanjutan yang diperoleh KORAN SINDO, PT Pupuk Kaltim sempat bekerjasama dalam penjualan amoniak dengan PT Petrokimia Gresik (Persero). Sementara PT Petrokimia Gresik terhubung dengan PT HTK.

Berdasarkan pertimbangan putusan terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty (divonis 1 tahun 6 bulan) dan terdakwa penerima suap orang kepercayaan sekaligus anak buah Bowo di perusahaan milik Bowo yakni PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K, PT HTK lebih dulu bekerja sama dengan PT Petrokimia Gresik sebelum berkerjasama dengan PT Pilog.

PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerjasama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS), cucu perusahan PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak pupuk dengan jangka waktu lima tahun sejak tahun 2013 hingga 2018.

Tap pada 2015 setelah perusahaan induk untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk di Indonesia didirikan yaitu PT PIHC, kontrak kerja sama PT HTK tersebut diputus. Pengangkutan amoniak lantas dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC yakni PT Pilog dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia.

Febri melanjutkan, untuk penyidikan dengan tersangka Taufik maka penyidik telah memeriksa beberapa pejabat PT Petrokimia Gresik (Persero). Di antaranya mantan Direktur Umum dan SDM PT Petrokimia Gresik yang kini Direktur Utama PT Petrokimia Gresik (Persero) Rahmad Pribadi serta Direktur Keuangan, SDM, dan Umum PT Petrokimia Gresik Dwi Ari Purnomo.

Febri memastikan, fakta tentang PT Petrokimia Gresik dan nama Rahmad Pribadi telah terungkap dalam persidangan sebelumnya. "Yang kami dalami proses dan bagaimana hubungan hukum terkait kerjasama pengangkutan amoniak tersebut antara PT Petrokimia Gresik dengan PT HTK. Jadi pihak-pihak yang terkait tentu kami periksa," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)