BKN: Ada 11 Pelanggaran Dilakukan Instansi Selama Penerimaan CPNS 2019
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada beberapa instansi yang melakukan pelanggaran selama proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Menurut Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru mengatakan proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Pelanggaran, salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar. Ada 19 instansi daerah yang melanggar,” ujar Otok melalui siaran persnya, Rabu (27/11/2019).
Selain itu juga ditemukan pelanggaran jumlah, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menpan RB. Setidaknya terdapat 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
“Lalu ada yang pembatasan usia tidak sesuai dengan NSPK. Itu ada 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah,” jelasnya.
Pelanggaran lainnya adalah perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan. Pelanggaran ini dilakukan 4 instansi pusat dan 77 daerah.
“Ditemukan juga instansi yang tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah. Ini ada di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah. Ada juga yang formasi disabilitasnya kurang dari 2% yakni di 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah,” tuturnya.
Otok mengatakan pelanggaran yang ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi. Ini dilakukan oleh 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah.
“Ada juga persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan analis kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1. Ini di 1 instansi pusat,” katanya.
Pelanggaran selanjutnya adalah persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang dilakukan 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Kemudian ada pembatasan domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang dilakukan 22 instansi daerah.
“Terakhir adalah mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu. Ini terjadi di 8 instansi daerah,” paparnya.
Otok menuturkan temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit. Menurutnya selanjutnya BKN akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap,” paparnya.
Sementara itu, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi mengatakan jumlah akun yang dibuat sampai dengan kemarin pukul 15.43 WIB hari ini sebanyak 4.994.056. Dari jumlah tersebut yang sudah mengisi formulir adalah 4.276.876
“Lalu yang sudah submit atau menuntaskan pendaftaran 3.872.116,” tuturnya.
Sementara itu 10 instasi dengan pelamar terbanyak antara lain Kementerian Hukum dan HAM 708.488, Kementerian Agama 128.620, Kejaksaan Agung 70.584, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 57.314, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 53.908, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 50.528. Lalu Mahkamah Agung RI 46.070, Pemerintah Provinsi Jawa Barat 36.364, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 29.681, dan Kementerian Kesehatan 29.299.
Kemudian 10 instansi dengan sedikit pelamar yakni Kementerian Riset dan Teknologi 189, Setjen KOMNAS HAM 311, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 345, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 358, Kementerian Koordinator Bidang PMK 378, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan 393. Kemudian Pemerintah Kota Bitung 394, Pemerintah Kabupaten Bombana 428, Kementerian Pemuda dan Olahraga 436, Kemenko Polhukam 453.
“Pelanggaran, salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar. Ada 19 instansi daerah yang melanggar,” ujar Otok melalui siaran persnya, Rabu (27/11/2019).
Selain itu juga ditemukan pelanggaran jumlah, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menpan RB. Setidaknya terdapat 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
“Lalu ada yang pembatasan usia tidak sesuai dengan NSPK. Itu ada 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah,” jelasnya.
Pelanggaran lainnya adalah perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan. Pelanggaran ini dilakukan 4 instansi pusat dan 77 daerah.
“Ditemukan juga instansi yang tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah. Ini ada di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah. Ada juga yang formasi disabilitasnya kurang dari 2% yakni di 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah,” tuturnya.
Otok mengatakan pelanggaran yang ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi. Ini dilakukan oleh 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah.
“Ada juga persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan analis kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1. Ini di 1 instansi pusat,” katanya.
Pelanggaran selanjutnya adalah persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang dilakukan 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Kemudian ada pembatasan domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang dilakukan 22 instansi daerah.
“Terakhir adalah mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu. Ini terjadi di 8 instansi daerah,” paparnya.
Otok menuturkan temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit. Menurutnya selanjutnya BKN akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap,” paparnya.
Sementara itu, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi mengatakan jumlah akun yang dibuat sampai dengan kemarin pukul 15.43 WIB hari ini sebanyak 4.994.056. Dari jumlah tersebut yang sudah mengisi formulir adalah 4.276.876
“Lalu yang sudah submit atau menuntaskan pendaftaran 3.872.116,” tuturnya.
Sementara itu 10 instasi dengan pelamar terbanyak antara lain Kementerian Hukum dan HAM 708.488, Kementerian Agama 128.620, Kejaksaan Agung 70.584, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 57.314, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 53.908, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 50.528. Lalu Mahkamah Agung RI 46.070, Pemerintah Provinsi Jawa Barat 36.364, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 29.681, dan Kementerian Kesehatan 29.299.
Kemudian 10 instansi dengan sedikit pelamar yakni Kementerian Riset dan Teknologi 189, Setjen KOMNAS HAM 311, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 345, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 358, Kementerian Koordinator Bidang PMK 378, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan 393. Kemudian Pemerintah Kota Bitung 394, Pemerintah Kabupaten Bombana 428, Kementerian Pemuda dan Olahraga 436, Kemenko Polhukam 453.
(kri)