KPK Klaim Bantu Atasi Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 27 November 2019 - 14:42 WIB
KPK Klaim Bantu Atasi...
KPK Klaim Bantu Atasi Fraud BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerjanya selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya KPK mengklaim telah ikut membantu memperbaiki fraud di BPJS Kesehatan yang menyebabkan defisit anggaran BPJS Kesehatan yang membengkak setiap tahunnya.

“Kami mendorong semua pihak untuk menggunakan data tunggal, NIK menjadi pedoman. Ini yang sedang berlangsung di banyak kegiatan yang kita mencoba NIK di mana-mana. 2017, karena dengan kita meneliti NIK yang ada di data BPJS itu sekian berapa juta yang kita hilangkan. Oh 4 juta orang kemudian bisa kita hilangkan karena nggak punya NIK dan nggak ada yang protes. Jangan-jangan juga nggak ada,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Di tahun yang sama, Agus melanjutkan, KPK juga mendorong penyampaian rencana kebutuhan obat bagi semua Rumah Sakit (RS) pemerintah dan swasta. Termasuk provider jaminan kesehatan nasional untuk membuka akses E-Catalog. E-Catalog ini merupakan cara membeli data yang dibuka LKPP sehingga, untuk membeli obat tinggal beli saja dan tidak perlu lelang.

“Di 2017 itu transaksinya sudah mencapai Rp18 triliun,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Agus, KPK juga mendorong penanganan Jaminan Kesehatan Masyarakat baik BPJS maupun lainnya. Pada 2017, pembayaran iuran BPJS lewat DAU yang masuk ke APBD namun, karena muncul kasus kemudian muncul di mana iurannya sudah ditarik dati APBD tetapi iurannya tidak disetorkan.

“Ini terjadi di Subang. Mestinya kebutuhan untuk iuran BPJS ditarik dari APBD kemudian tidak disetorkan untuk ketahuan lalu ditangkap. Untuk keperluan iuran BPJS, DAU dari Kemenkeu langsung ditransfer,” paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, banyak RS di daerah yang kemudian dalam tanda kutip mengaku klasifikasi RS-nya lebih tinggi dalam hal ini kelas B. Sehingga, akhir-akhir ini Kemenkes membuat Surat Edaran bahwa banyak RS yang menurunkan kelasnya dari B ke C. Karena ternyata, dengan mereka meningkatkan kelasnya jadi B itu akan dibayar lebih tinggi.

“Ada 839 RS, kemungkinan missmatched Rp8 triliun. Jadi cukup besar. Mudah-mudahan pengaturan berikutnya berdasarkan informasi dari KPK kemudian Kemenkes melakukan pengaturan-pengaturan itu,” harapnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Harap Pemerintah...
KPK Harap Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Setneg Minta 3 Kementerian...
Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved