KPK Klaim Bantu Atasi Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 27 November 2019 - 14:42 WIB
KPK Klaim Bantu Atasi...
KPK Klaim Bantu Atasi Fraud BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerjanya selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya KPK mengklaim telah ikut membantu memperbaiki fraud di BPJS Kesehatan yang menyebabkan defisit anggaran BPJS Kesehatan yang membengkak setiap tahunnya.

“Kami mendorong semua pihak untuk menggunakan data tunggal, NIK menjadi pedoman. Ini yang sedang berlangsung di banyak kegiatan yang kita mencoba NIK di mana-mana. 2017, karena dengan kita meneliti NIK yang ada di data BPJS itu sekian berapa juta yang kita hilangkan. Oh 4 juta orang kemudian bisa kita hilangkan karena nggak punya NIK dan nggak ada yang protes. Jangan-jangan juga nggak ada,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Di tahun yang sama, Agus melanjutkan, KPK juga mendorong penyampaian rencana kebutuhan obat bagi semua Rumah Sakit (RS) pemerintah dan swasta. Termasuk provider jaminan kesehatan nasional untuk membuka akses E-Catalog. E-Catalog ini merupakan cara membeli data yang dibuka LKPP sehingga, untuk membeli obat tinggal beli saja dan tidak perlu lelang.

“Di 2017 itu transaksinya sudah mencapai Rp18 triliun,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Agus, KPK juga mendorong penanganan Jaminan Kesehatan Masyarakat baik BPJS maupun lainnya. Pada 2017, pembayaran iuran BPJS lewat DAU yang masuk ke APBD namun, karena muncul kasus kemudian muncul di mana iurannya sudah ditarik dati APBD tetapi iurannya tidak disetorkan.

“Ini terjadi di Subang. Mestinya kebutuhan untuk iuran BPJS ditarik dari APBD kemudian tidak disetorkan untuk ketahuan lalu ditangkap. Untuk keperluan iuran BPJS, DAU dari Kemenkeu langsung ditransfer,” paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, banyak RS di daerah yang kemudian dalam tanda kutip mengaku klasifikasi RS-nya lebih tinggi dalam hal ini kelas B. Sehingga, akhir-akhir ini Kemenkes membuat Surat Edaran bahwa banyak RS yang menurunkan kelasnya dari B ke C. Karena ternyata, dengan mereka meningkatkan kelasnya jadi B itu akan dibayar lebih tinggi.

“Ada 839 RS, kemungkinan missmatched Rp8 triliun. Jadi cukup besar. Mudah-mudahan pengaturan berikutnya berdasarkan informasi dari KPK kemudian Kemenkes melakukan pengaturan-pengaturan itu,” harapnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Harap Pemerintah...
KPK Harap Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Setneg Minta 3 Kementerian...
Setneg Minta 3 Kementerian Respons Rekomendasi KPK Terkait BPJS
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved