Beri Grasi untuk Terpidana Annas, Langkah Jokowi Dinilai Tepat

Rabu, 27 November 2019 - 13:15 WIB
Beri Grasi untuk Terpidana...
Beri Grasi untuk Terpidana Annas, Langkah Jokowi Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan dapat dikategorikan sebagai keputusan yang bijak. (Baca juga: Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun)

Mengingat usia yang bersangkutan sudah sepuh yaitu 78 tahun. "Selain usia yang sudah lanjut, alasan mengidap penyakit kronis dibuktikan dengan keterangan dokter menjadi pertimbangan presiden dalam memberikan grasi kepada Annas," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/11/2019).

Sulthan mengatakan, prosedur pengambilan kebijakan ini sudah tepat. Sebagaimana pemberian grasi sendiri merupakan kewenangan presiden berdasarkan pertimbangan tertentu seperti yang diamanatkan konstitusi Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. "Dalam hal ini terpidana maupun keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden sebanyak satu kali," katanya.

Sulthan juga meminta semua pihak perlu melihat peristiwa hukum ini dengan jernih. Penyakit yang diderita Annas sudah masuk kategori penyakit berat dengan mengharuskan yang bersangkutan untuk menggunakan bantuan oksigen setiap hari.

Dengan demikian, kebijakan ini tentu sudah melalui proses pemeriksaan yang intensif baik dokter, pertimbangan Mahkamah Agung baru kemudian diputuskan oleh presiden.

Sebaliknya, jika kebijakan itu tidak ditempuh maka segala sesuatu yang diderita oleh terpidana tersebut otomatis menjadi beban negara. Sementara itu, pemberian grasi ini hanya mengurangi setahun masa tahanan, Annas sudah ditahan sejak 2015.

"Jika merujuk pada alasan pemberian grasi pada terpidana idealnya Annas segera dibebaskan tanpa harus menunggu Oktober 2020," ujar lulusan Hukum Tata Negara UGM ini.

Di sisi lain, kata Sulthan, perbuatan korupsi itu memang menciderai rasa keadilan masyarakat. Dalam hal ini Annas telah menebus kesalahannya terhitung sejak 2015 lalu. "Akan tetapi dalam keadaan tertentu sebagai seorang manusia dengan alasan kemanusian pula rasa kemanusiaan itu perlu dikedepankan," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sumbar, Kepri, dan Bengkulu
Kepala Suku Papua Minta...
Kepala Suku Papua Minta Kemendagri Segera Tetapkan Plt Gubernur Papua
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved