Beri Grasi untuk Terpidana Annas, Langkah Jokowi Dinilai Tepat

Rabu, 27 November 2019 - 13:15 WIB
Beri Grasi untuk Terpidana...
Beri Grasi untuk Terpidana Annas, Langkah Jokowi Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan dapat dikategorikan sebagai keputusan yang bijak. (Baca juga: Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun)

Mengingat usia yang bersangkutan sudah sepuh yaitu 78 tahun. "Selain usia yang sudah lanjut, alasan mengidap penyakit kronis dibuktikan dengan keterangan dokter menjadi pertimbangan presiden dalam memberikan grasi kepada Annas," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/11/2019).

Sulthan mengatakan, prosedur pengambilan kebijakan ini sudah tepat. Sebagaimana pemberian grasi sendiri merupakan kewenangan presiden berdasarkan pertimbangan tertentu seperti yang diamanatkan konstitusi Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. "Dalam hal ini terpidana maupun keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden sebanyak satu kali," katanya.

Sulthan juga meminta semua pihak perlu melihat peristiwa hukum ini dengan jernih. Penyakit yang diderita Annas sudah masuk kategori penyakit berat dengan mengharuskan yang bersangkutan untuk menggunakan bantuan oksigen setiap hari.

Dengan demikian, kebijakan ini tentu sudah melalui proses pemeriksaan yang intensif baik dokter, pertimbangan Mahkamah Agung baru kemudian diputuskan oleh presiden.

Sebaliknya, jika kebijakan itu tidak ditempuh maka segala sesuatu yang diderita oleh terpidana tersebut otomatis menjadi beban negara. Sementara itu, pemberian grasi ini hanya mengurangi setahun masa tahanan, Annas sudah ditahan sejak 2015.

"Jika merujuk pada alasan pemberian grasi pada terpidana idealnya Annas segera dibebaskan tanpa harus menunggu Oktober 2020," ujar lulusan Hukum Tata Negara UGM ini.

Di sisi lain, kata Sulthan, perbuatan korupsi itu memang menciderai rasa keadilan masyarakat. Dalam hal ini Annas telah menebus kesalahannya terhitung sejak 2015 lalu. "Akan tetapi dalam keadaan tertentu sebagai seorang manusia dengan alasan kemanusian pula rasa kemanusiaan itu perlu dikedepankan," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)