Setara Nilai MUI Tidak Perlu Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Sukmawati
Minggu, 24 November 2019 - 18:41 WIB

Setara Nilai MUI Tidak Perlu Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Sukmawati
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pernyataan sikap atas kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno, ayahnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili menilai bahwa MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait kasus tersebut. "Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan," ujar Halili di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Halili juga mengingatkan bahwa MUI bukan lembaga hukum yang produk peraturanya bisa jadi sumber hukum. Fatwa menurutnya tidak ada dalam perundang-undangan yang menjadi sumber hukum di Indonesia. (Baca juga: Datang ke MUI, Pelapor Sukmawati Minta Keluarkan Fatwa )
"Maka fatwa MUI menurut saya bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita, sehingga MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengeni itu," jelasnya.
Halili juga menjelaskan bahwa kasus Sukmawati itu tidak ada hubungannya dengan penodaan agama. Sebab dirinya telah menonton video utuhnya dan memang ada statemen yang kurang tepat tetapi hal itu kurang bisa disimpulkan sebagai penistaan agama.
"Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yg sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili menilai bahwa MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait kasus tersebut. "Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan," ujar Halili di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Halili juga mengingatkan bahwa MUI bukan lembaga hukum yang produk peraturanya bisa jadi sumber hukum. Fatwa menurutnya tidak ada dalam perundang-undangan yang menjadi sumber hukum di Indonesia. (Baca juga: Datang ke MUI, Pelapor Sukmawati Minta Keluarkan Fatwa )
"Maka fatwa MUI menurut saya bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita, sehingga MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengeni itu," jelasnya.
Halili juga menjelaskan bahwa kasus Sukmawati itu tidak ada hubungannya dengan penodaan agama. Sebab dirinya telah menonton video utuhnya dan memang ada statemen yang kurang tepat tetapi hal itu kurang bisa disimpulkan sebagai penistaan agama.
"Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yg sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma," tuturnya.
(kri)