Sebagai Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK

Kamis, 21 November 2019 - 00:44 WIB
Sebagai Pribadi, Tiga...
Sebagai Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK
A A A
JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Ketiga pimpinan KPK itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakil ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Judicial review atau uji materi diajukan atas nama pribadi bukan lembaga.

"Iya (atas nama pribadi-red). Kan kalau pemohon itu hak konstitusional kita," kata Laode M Syarif, Rabu (21/11/2019). (Baca juga: UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi )

Mereka tidak memerinci poin-poin gugatan uji formil. Bagi mereka, pengajuan ini salah satu jalan, sebab dia berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan dasar hukum pengajuan gugatan ke MK. Saut menyatakan pihaknya punya legal standing menggugat UU KPK yang baru.

Legal standing yang dimaksud Saut merujuk pada aspek formal pembentukan UU. Khususnya pelibatan KPK dalam perumusan revisi UU terkait. Sejak dibuat, pihaknya sama sekali tak diajak berdiskusi.

"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug tidak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," ujarnya.

Selain itu, Saut juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia menegaskan pihaknya tak keberatan diawasi, namun pengawasan itu baiknya terlepas dari proses penindakan perkara yang dilakukan KPK.

"Kamu ngawasi tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved