Densus 88 Sempat Tangkap Pasangan Suami Istri di Pasuruan

Selasa, 19 November 2019 - 15:32 WIB
Densus 88 Sempat Tangkap Pasangan Suami Istri di Pasuruan
Densus 88 Sempat Tangkap Pasangan Suami Istri di Pasuruan
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sempat ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Penangkapan terkait dengan penyidikan kasus bunuh diri di Medan, Sumatera Utara, 13 November lalu.

Densus menangkap ADM saat berada di salah satu toko kelontong di Kelurahan Pagak, Beji, Pasuruan. Saat itu pria berusia 35 tahun tersebut ditangkap saat pulang bersama anaknya, Senin 18 November 2019.

Setelah melakukan penangkapan, tim Densus 88 menggeledah rumah ADM di Gang Asri, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya Densus membawa ADM dan istrinya untuk dimintai keterangan. Istrinya beserta anaknya diizinkan pulang. Semetnara ADM langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan labih dalam.

Ketua RW setempat, Sukri mengaku terkejut dengan penangkapan ADM. "Karena ADM orangnya baik dan supel dengan tetangga-tetangga," katanya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Densus menyita sepeda motor, buku nikah, KTP serta uang sebesar Rp200 ribu.

Hingga berita ini ditulis, Polres Pasuruan belum bisa dikonfirmasi mengenai peristiwa penangkapan tersebut .
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8244 seconds (0.1#10.140)