Amendemen Terbatas UUD Dinilai Bisa Jadi Bola Liar

Selasa, 19 November 2019 - 07:33 WIB
Amendemen Terbatas UUD...
Amendemen Terbatas UUD Dinilai Bisa Jadi Bola Liar
A A A
JAKARTA - Wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus menggelinding. Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Tomafi mengaku sepakat bahwa pokok-pokok haluan negara merupakan hal yang sangat penting.

Karena itu, kajian harus terus dilakukan, termasuk juga melibatkan sebanyak mungkin kelompok dan kepentingan masyarakat untuk mencapai satu titik format yang memang betul-betul dipilih dalam mewujudkan amendemen terbatas.

Arwani mengatakan, ada dua kelemahan dalam amandemen terbatas. Pertama, amandemen terbatas tidak ada aturannya. "Amendemen terbatas itu kan memang tidak ada aturannya. Namanya amandemen ya amandemen. Mau satu, dua, tiga ya terserah nanti. Kan gitu loh, ini kelemahannya," ujarnya dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?' di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Karena itu, menurutnya amendemen terbatas ini berpotensi menjadi ”bola liar”. ”Potensi menjadi bola liar itu pasti ada, namanya politik. Kalau sudah masuk di gedung kura-kura (Gedung DPR/MPR/DPD) maka itu sudah menjadi politik dan itu bisa ke sana-kemari,” urainya.

Untuk itu, kata Wakil Ketua Umum PPP ini, potensi menjadi bola liar ini hanya bisa ditepis dengan adanya kebersamaan politik seperti yang tergambar di kabinet.

"Presiden, ketua umum-ketua umum partai politik (harus) duduk bersama dan benar-benar memegang teguh komitmen, misalnya untuk amandemen terbatas ini. Jadi memang harus betul-betul kearifan dikedepankan karena memang ini betul-betul untuk agenda kebangsaan kita," urainya.

Diakuinya, amandemen UUD 1945 menjadi salah satu tema penting kajian Badan Pengkajian MPR. Diskusi juga terus dilakukan. ”Hampir semua pihak, baik akademisi, tokoh-tokoh ormas, organisasi kepemudaan, semuanya hampir kita undang dan ajak diskusi untuk membahas wacama amendemen UU 45 ini,” katanya.

Dikatakan Arwani, ada tiga hal terkait bergulirnya wacana amandemen ini. Pertama, DPD ingin ada penguatan kelembagaan. Satu-satunya jalan untuk merealisasikan keinginan penguatan kelembagaan itu lewat amandemen. Kedua, terkait dengan pokok-pokok haluan negara yang digulirkan sejumlah kalangan, salah satunya PDI Perjuangan.

"Ketiga, tentu kelompok masyarakat yang lain yang juga memunculkan wacana itu. Ada yang parsial, misalnya, ingin penguatan kelembagaan di bidang hukum, NGO-NGO usul misalnya KPK diperkuat. Ada juga yang kepingin balik lagi ke pemilihan melalui MPR misalnya. Ada juga kan wacana di luar itu yang termasuk mengembalikan, ’udah balik lagi aja ke UUD '45," paparnya.

Menurutnya secara normatif, perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang rigid dan tidak mudah. Sebab, untuk usul perubahan saja harus sepertiga anggota MPR mengusulkan. Kemudian untuk mengubah setelah jadi usulan lalu dibahas, untuk disetujui untuk diubah harus dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR. "Lalu persetujuannya ada lagi nanti separo lebih dari anggota MPR. Memang dari segi normatif itu memang petanya susah," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Gelar Diskusi di Cirebon,...
Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved