Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Senin, 18 November 2019 - 22:27 WIB
Sukmawati Kembali Dilaporkan...
Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Celotehan putri Presiden Pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan sosok Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden RI ke-1 Soekarno dikecam berbagai pihak.

Akibat ulahnya Sukmawati kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung, Jawa Barat bernama Irvan Novianda pada Senin, (18/11/2019).

Kuasa hukum Irvan, Sumadi Admaja menyayangkan sikap putri Proklamator RI tersebut yang kerap membuat pernyataan kontroversial.
Sumadi melanjutkan, teranyar Sukmawati pernah berceloteh dengan membacakan puisi 'Kidung Ibu Pertiwi yang membicarakan mengenai Azan dan cadar. Hal tersebut secara langsung melukai perasaan umat Islam di tanah air. (Baca juga: Diduga Nistakan Agama, Sukmawati Soekarnoputri Dilaorkan ke Polisi)

"Di sini dia sudah dua kali, berulang kali, kemarin masalah kidung, dia sudah meminta maaf ke MUI, tapi ini dia berulang lagi berarti kan memang ada niat," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Selanjutya pelapor, Irvan merasa tidak suka atas pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno. Sebab Nabi Muhammad SAW merupakan utusan Tuhan, dimana beliau ditunjuk langsung sebagai penutup dari para nabi dan rasul yang memiliki tugas untuk mensyiarkan ajaran Tauhid di muka bumi. (Baca juga: PBNU: Omongan Sukmawati Keliru Besar)

"Saya sebagai pribadi seorang muslim merasa nabi saya, jungjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," ujar Irvan.
Irvan menambahkan, semestinya Sukmawati tidak membandingkan Bung Karno dengan Nabi Muhammad SAW. Karena notabene Nabi Muhammda memiliki gelar ma'syum dan itu tidak pernah dimiliki oleh seluruh manusia di muka.

Irvan menilai Soekarno notabene hanyalah manusia biasa yang tidak bisa dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW. "Tapi pantas tidak, siapa yang lebih berjasa antara ibu saya atau nabi. peryataan itu saja sudah tidak pantas. Apalagi nabi coba dibandingkan jasanya dengan Soekarno. Soekarno manusia biasa, ya punya jasa dan kesalahannya," sambungnya.

Sementara itu Irvan mengatakan, pertama kali mengetahui pernyataan Sukamawati melalui video yang ditontonnya di YouTube dan kemudian untuk mencari kebenaran atas video yang ditonton Irvan membaca sejumlah refernsi dari pemberitaan di media massa.

"Pertama tahu di media. Pertama sebelum viralnya video itu pemberitaan ada judul headline Sukmawati membandingkan jasa Nabi Muhammad dengan Soekarno. Dari situ dilihat di Youtube potongan videonya sampai kita temukan video full-nya sekitar 30 menit," papar Irvan.

Irvan memandang pernyataan yang dilontarkan tersebut tidak layak. "Kita simak semuanya memang pernyataannya banyak sekali bukan hanya tentang nabi juga bandingkan Alquran dengan Pancasila dan sebaginya," tutupnya.

Terkait kasus itu, Irvan juga melapirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Adapun barang bukti yang diserahkan ke Polda Metro Jaya di antaranya video hingga link pemberitaan di media massa.
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
(cip)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
DPR Minta Polri Bikin...
DPR Minta Polri Bikin Terobosan agar Korban KDRT Berani Lapor
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Berita Terkini
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved