Periksa 14 Pejabat di Medan, KPK Dalami Dugaan Setoran ke Wali Kota

Senin, 18 November 2019 - 19:55 WIB
Periksa 14 Pejabat di...
Periksa 14 Pejabat di Medan, KPK Dalami Dugaan Setoran ke Wali Kota
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Sumatera Utara, Isa Ansyari (IAN).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Para saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain, Agus Suriyono, Direktur RSUD Dr Pringadi Kota Medan Suryadi Panjaitan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Bob Harmansyah Lubis, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.

Lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman, Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi dan Direktur PD Pasar Kota Medan Rusdi Simoraya.

Sedangkan di kantor KPK di Jakarta, KPK melakukan pemeriksaan terhadap putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly. Pemeriksaan Yamitema sebagai saksi ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.

"Semua saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini hadir memenuhi panggilan Penyidik. Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Walikota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2019).

"Sedangkan saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," lanjut Febri.

Febri juga mengungkapkan, besok masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera utara. Dia mengimbau para saksi untuk menghadiri pemeriksaan.

"Kami imbau para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dians PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7123 seconds (0.1#10.140)