Pesan Mahfud MD untuk Peradi Otto Hasibuan

Jum'at, 15 November 2019 - 21:31 WIB
Pesan Mahfud MD untuk...
Pesan Mahfud MD untuk Peradi Otto Hasibuan
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beraudiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (14/11/2019). Audiensi ini membahas upaya bagaimana menyatukan Peradi yang saat ini terpecah menjadi tiga kubu.

"Jadi pertama kita datang ke sini, perlu diketahui bahwa Pak Menko ini itu adalah Ketua Dewan Pakar Peradi. Jadi kita intinya ingin memberikan semangat kepada beliau dalam menjalankan tugasnya. Kami tadi berdiskusi mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan Peradi," ujar mantan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan usai audiensi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Otto juga menjelaskan, pihaknya keberatan dengan surat keputusan MA yang dengan mudah menjadikan seseorang menjadi advokat.

"Tapi yang paling penting bagaimana cara surat MA No 73 yang membolehkan semua advokat diusulkan dari organisasi mana pun bisa diangkat. Itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga," beber Otto.

"Bayangkan, Anda bisa dirikan organisasi 2-3 orang kemudian anda bisa menarik uang dari orang terus mengajukan ke pengadilan tinggi untuk disumpah lalu besoknya jadi advokat. Itu yang terjadi sekarang," papar Otto.

Mahfud kata Otto pun sempat berpesan untuk terus menjaga kekompakkan. Sedangkan terkait keputusan MA, Mahfud jelas Otto akan mengupayakannya.

"Berkali-kali beliau katakan bagaimanapun harus bersatu tapi soal surat MA mereka akan mengupayakan, karena ini di luar struktur mereka, tapi Pak Mahfud dia akan cari jalan terbaik menyelesaikan, karena bagaimana pun advokat adalah penegak hukum, jika salah satu tiangnya lemah maka penegak hukum menjadi lemah," tutur Otto.

Otto juga mengatakan, tidak masalah organisaai Peradi ada berapa, namun pihaknya merasa terganggu dengan adanya Peradi yang lain.

"Kami terganggu dengan adanya Peradi lainnya. Bayangkan saja, ada Peradi hanya pengurus tanpa ada anggota. Tapi, coba tanya Peradi kami, semua daerah ada pengurus dan anggotanya," katanya.

Seperti diketahui DPN Peradi terbelah menjadi tiga kubu yakni Yusuf Fauzie Hasibuan dan Juniver Girsang sejak musyawarah nasional pada 2015. Bahkan kemudian muncul DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan.
(maf)
Berita Terkait
Rakernas Peradi SAI...
Rakernas Peradi SAI Goes Digital, Juniver: Kami Adaptif dan Inovatif
Pulihkan Martabat Advokat,...
Pulihkan Martabat Advokat, Sugeng Teguh Santoso Dkk Deklarasikan Peradi Pergerakan
DPC Ikadin Jaktim Beri...
DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Soal Organisasi Advokat,...
Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Cegah Pelanggaran, Dewan...
Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
Sinergi tentang Masalah...
Sinergi tentang Masalah Hukum, Dua Organisasi Advokat Ini Bertemu
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved