Eks Menteri Agama Lukman Hakim Tiba-tiba Sambangi KPK, Ada Apa?
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara tiba-tiba menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (15/11/2019) siang. Kedatangan Lukman pun membuat para pewarta terkejut karena tidak ada nama Lukman dalam jadwal pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun angkat bicara, kedatangan Lukman secara tiba-tiba ke KPK, karena yang bersangkutan ingin dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus. Kasus apa yang didalami, KPK belum memberi tahu.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Diketahui, Lukman Hakim pernah dipanggil KPK pada Rabu (22/5/2019). Ketika itu ia dimintai keterangannya terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji memang menjadi salah satu fokus KPK karena sebelumnya pernah ditemukan adanya penyimpangan.
"KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.
"Kami juga memperingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji ke depan. Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini," tambah Febri.
Tak hanya itu, nama Lukman juga muncul dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy atau Romy.
Nama Lukman berulang kali disebut turut kecipratan aliran dana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Bahkan, dalam putusan Haris, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman menerima uang Rp70 juta dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemag Jatim yang diikutinya.
Lukman pun juga mengintervensi agar Haris lolos tiga besar dalam proses seleksi. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat lantaran pernah dijatuhi sanksi administrasi.
Saat ini tinggal Romy yang menjalani proses persidangan, sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Gresik, Muafaq Wirahadi telah divonis bersalah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun angkat bicara, kedatangan Lukman secara tiba-tiba ke KPK, karena yang bersangkutan ingin dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus. Kasus apa yang didalami, KPK belum memberi tahu.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Diketahui, Lukman Hakim pernah dipanggil KPK pada Rabu (22/5/2019). Ketika itu ia dimintai keterangannya terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji memang menjadi salah satu fokus KPK karena sebelumnya pernah ditemukan adanya penyimpangan.
"KPK cukup concern dengan penyelenggaraan haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada menteri agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan. Jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.
"Kami juga memperingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan haji ke depan. Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah haji di tahun ini," tambah Febri.
Tak hanya itu, nama Lukman juga muncul dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy atau Romy.
Nama Lukman berulang kali disebut turut kecipratan aliran dana terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Bahkan, dalam putusan Haris, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman menerima uang Rp70 juta dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan Kakanwil Kemag Jatim yang diikutinya.
Lukman pun juga mengintervensi agar Haris lolos tiga besar dalam proses seleksi. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat lantaran pernah dijatuhi sanksi administrasi.
Saat ini tinggal Romy yang menjalani proses persidangan, sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Gresik, Muafaq Wirahadi telah divonis bersalah.
(maf)