Memberatkan, Wacana Sertifikasi Pernikahan Diminta Dikaji Secara Matang

Jum'at, 15 November 2019 - 10:18 WIB
Memberatkan, Wacana Sertifikasi Pernikahan Diminta Dikaji Secara Matang
Memberatkan, Wacana Sertifikasi Pernikahan Diminta Dikaji Secara Matang
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah membuat sertifikasi perkawinan sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Menurut Politikus Partai Golkar ini, wacana sertifikasi pernikahan itu perlu dikaji secara matang.

"Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang, baik dari segi prosedur maupun substansi," ujar Ace Hasan Syadzily kepada SINDOnews, Jumat (15/11/2019).

Dia menambahkan, dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut. Legislator asal daerah pemilihan Banten I ini mengatakan, jangan sampai prosedurnya berbelit-belit.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya," ujarnya.

Kendati demikian, dia menilai tentang kesiapan seseorang untuk menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan reproduksi tentu harus didukung. "Agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan Undang-undang," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa tanpa sertifikasi, calon suami istri tidak boleh menikah.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6792 seconds (0.1#10.140)