Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, KPU Diminta Perhatikan Perundang-undangan

Kamis, 14 November 2019 - 08:00 WIB
Larangan Napi Korupsi...
Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada, KPU Diminta Perhatikan Perundang-undangan
A A A
JAKARTA - Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengaku memahami semangat KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada serentak. Kebijakan KPU tersebut dianggapnya bagian dari pencegahan korupsi.

"Dalam konteks itu saya setuju korupsi harus diberantas, korupsi harus dicegah. Akan tetapi tentu saja KPU juga harus memperhatikan tentang peraturan perundangan," kata Karyono, Kamis (14/11/2019).

Karyono menuturkan, dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada itu jelas mengatur tentang syarat Pencalonan Gubernur/wakil, bupati/wakil termasuk di antaranya adalah syarat bagi para calon kepala daerah tidak menjadi Napi Tindak pidana korupsi, narkoba, kemudian pelecehan seksual terhadap anak.

Namun demikian, kata Karyono, dalam UU pilkada nomor 10 sudah mengadopsi putusan Mahkamah Kontitusi (MK), yang mana beberapa putusan ini sudah membatalkan sejumlah pasal di dalam UU ini. Belum lagi, putusan MK tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kontek calon legislatif untuk pemilu 2019 lalu.

"Putusan itu dikabulkan dengan syarat sejauh si napi Tipikor itu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan napi Tipikor tapi (napi korupsi) dibolehkan," ujarnya.

"Kemudian pada 2018 ketika KPU membuat peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi Tipikor ikut dalam pemilu legislatif, MA membatalkan PKPU ini," imbuhnya.

Kata Karyono, semestinya KPU juga harus memperhatikan kasus-kasus hukum yang sudah ada. Oleh karenanya, menurut dia, revisi PKPU nomor 3 tahun 2017 yang sekarang sedang diajukan oleh KPU kemungkinan akan digugat lagi oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan karena menabrak UU dan putusan MK.

"Ini tentu saja meninggalkan sejumlah pertanyaan terutama mengenai kesan KPU memaksakan agendanya untuk memasukan pasal yang melarang napi Tipikor ikut kontestasi pilkada," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Usai Dapat Nomor Urut,...
Usai Dapat Nomor Urut, Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 secara Damai
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved