Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diprediksi Bakal Menambah Penunggak
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100% per 1 Januari 2020 dinilai sangat memberatkan masyarakat. Terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah bawah.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengatakan, sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis (24/10/2019) lalu, wacana naiknya iuran BPJS Kesehatan muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelum Kementerian Keuangan melemparkan tawaran kebijakan tersebut kepada Presiden.Dalam catatannya, DJSN selalu berubah-ubah mengenai peningkatan iuran BPJS Kesehatan. Mulai dari 10%, kemudian terakhir 60%. ”Eh, enggak tahunya ke Menteri Keuangan malah lebih dari DJSN yaitu 100%. Inikan yang menurut kami sangat membebani warga, terutama warga yang level bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU),” tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Bagaimana Solusi Perpres BPJS?’ di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan Hery, dengan iuran sebelum naik saja, tingkat pembayaran iuran selama ini hanya mencapai 50%. ”Gimana ketika sudah dinaikkan 100%. Menurut saya pemerintah akan mengalami kesulitan walau dengan jeratan sanksi apapun. Apalagi aturan perundang-undangannya belum kuat tentang sanksinya itu. Jadi saya sangat menyayangkan usulan DJSN. Nanti akibat dari kenaikan ini ada yang banyak pindah kelas, dari kelas satu ke kelas tiga,” tuturnya.
Menurutnya, sebenarnya kenaikan adalah sebuah hal wajar karena elemen belanja juga meningkat di bidang kesehatan. ”Cuman itu jangan keterlaluan sampai 100%. Mungkin bisa 10 atau 20%. Sebab orang harus bernafas dulu. Tunjukkan pelayanannya dulu. Orang melihat ketika pelayanannya bagus pasti akan ada muncul ketertarikan. Faktanya dengan iuran yang lama ini kan banyak melahirkan kekecewaan di lapangan,” katanya.
Diketahui, dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta PBPU kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000 dari saat ini sebesar Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000. Kenaikan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengatakan, sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis (24/10/2019) lalu, wacana naiknya iuran BPJS Kesehatan muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelum Kementerian Keuangan melemparkan tawaran kebijakan tersebut kepada Presiden.Dalam catatannya, DJSN selalu berubah-ubah mengenai peningkatan iuran BPJS Kesehatan. Mulai dari 10%, kemudian terakhir 60%. ”Eh, enggak tahunya ke Menteri Keuangan malah lebih dari DJSN yaitu 100%. Inikan yang menurut kami sangat membebani warga, terutama warga yang level bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU),” tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Bagaimana Solusi Perpres BPJS?’ di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan Hery, dengan iuran sebelum naik saja, tingkat pembayaran iuran selama ini hanya mencapai 50%. ”Gimana ketika sudah dinaikkan 100%. Menurut saya pemerintah akan mengalami kesulitan walau dengan jeratan sanksi apapun. Apalagi aturan perundang-undangannya belum kuat tentang sanksinya itu. Jadi saya sangat menyayangkan usulan DJSN. Nanti akibat dari kenaikan ini ada yang banyak pindah kelas, dari kelas satu ke kelas tiga,” tuturnya.
Menurutnya, sebenarnya kenaikan adalah sebuah hal wajar karena elemen belanja juga meningkat di bidang kesehatan. ”Cuman itu jangan keterlaluan sampai 100%. Mungkin bisa 10 atau 20%. Sebab orang harus bernafas dulu. Tunjukkan pelayanannya dulu. Orang melihat ketika pelayanannya bagus pasti akan ada muncul ketertarikan. Faktanya dengan iuran yang lama ini kan banyak melahirkan kekecewaan di lapangan,” katanya.
Diketahui, dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta PBPU kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000 dari saat ini sebesar Rp25.500. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000. Kenaikan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
(thm)