Passing Grade Nilai SKD CPNS Turun, BKN: Soal Lebih Berkualitas
A
A
A
JAKARTA - Jika dibandingkan tahun 2018 dan 2019, terjadi perbedaan ambang batas atau paasing grade kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Dimana passing garde tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu.
“Takut jeblok lagi seperti tahun lalu. Soal-nya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui pesan singkatnya, Selasa (12/11/2019).
Dia mengatakan bahwa untuk soal SKD saat ini dibuat secara bertahap dengan kontrol yang lebih ketat. Sehingga soal SKD saat ini lebih berkualitas.
“Namun dengan tingkat kesulitan yang sama. Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untik melihat akurasinya,” tuturnya.
Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
“Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD). Nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang. Sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah,” tuturnya.
Bima pun memastikan bahwa penurunan passing grade tidak akan berpengaruh pada kualitas SDM aparatur. Di sisi lain juga untuk memastikan pemenuhan formasi di setiap instansi.
“Sama sekali tidak. Ini untuk menjaga agar jumlah 3 kali formasi. Terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya.
“Takut jeblok lagi seperti tahun lalu. Soal-nya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui pesan singkatnya, Selasa (12/11/2019).
Dia mengatakan bahwa untuk soal SKD saat ini dibuat secara bertahap dengan kontrol yang lebih ketat. Sehingga soal SKD saat ini lebih berkualitas.
“Namun dengan tingkat kesulitan yang sama. Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untik melihat akurasinya,” tuturnya.
Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
“Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD). Nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang. Sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah,” tuturnya.
Bima pun memastikan bahwa penurunan passing grade tidak akan berpengaruh pada kualitas SDM aparatur. Di sisi lain juga untuk memastikan pemenuhan formasi di setiap instansi.
“Sama sekali tidak. Ini untuk menjaga agar jumlah 3 kali formasi. Terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya.
(pur)