Ini Ambang Batas Kelulusan SKD Seleksi CPNS 2019

Selasa, 12 November 2019 - 08:10 WIB
Ini Ambang Batas Kelulusan...
Ini Ambang Batas Kelulusan SKD Seleksi CPNS 2019
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan MenPAN-RB (Permenpanrb) No.24/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. Permenpan ambang batas kelulusan menjadi salah satu yang ditunggu sebelum pendaftaran CPNS dibuka. “Sudah saya tanda tangani tadi,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (11/11/2019).

Pada permenpan tersebut diatur bahwa SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ambang batas kelulusan bagi peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi formasi khusus, yakni putra/putri berprestasi atau cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putrai/putri Papua/Papua Barat menggunakan ambang batas nilai kumulatif dan TIU saja.

Misalnya, untuk lulusan cumlaude dan diaspora ambang batas nilai kumulatifnya sebesar 271 dan TIUnya sebesar 85. Lalu, disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dan TIU-nya sebesar 60. Pengecualian ambang batas juga berlaku untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api.

Bagi formasi jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80. Lalu bagi formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api paling rendah 260 (dengan nilai TIU paling rendah 70.
(zil)
Berita Terkait
DPR dan Menpanrb Bahas...
DPR dan Menpanrb Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Begini Suasana SKD CPNS...
Begini Suasana SKD CPNS di Kantor Pusat BKN
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2024 Resmi...
Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan
Mahasiswa Ditangkap,...
Mahasiswa Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved