Antasari Sebut Peluangnya Masuk Dewan Pengawas KPK Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ramai disebut berpeluang menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi isu tersebut, Antasari menilai peluang dirinya sebagai Dewan Pengawas KPK sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang (UU) tentang KPK, salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun. Sementara Antasari pernah terlibat kasus hukum.
Antasari pernah menjalani hukuman selama 12 tahun dari total vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Dia dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi pada Senin 23 Januari 2017 silam.
Dia mendapatkan pengurangan masa hukuman enam tahun penjara dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam.
”Saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu, syarat Dewan Pengawas saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup. Ada satu butir mengatakan bahwa tidak pernah menjalani tindak pidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun. Bagi saya sudah selesai,” kata Antasari saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Mengintip Figur Dewan pengawas KPK di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Karena itu, Antasari menegaskan kabar dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar bohong alias hoaks. ”Isu yang muncul di beberapa sosial media adalah menurut saya hoaks,” ucapnya. (Baca Juga: Kata Jokowi Soal Anggota Dewan Pengawas KPK)
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan sampai sekarang tidak ada panggilan Istana terhadap Antasari, namun bukan berarti peluang itu tertutup. ”Bisa saja Bapak Antasari belum dipanggil, bisa saja besok, minggu depan dipanggil, dan kemungkinan itu masih ada,” katanya.
Trimedya beralasan, Antasari telah mendapatkan grasi dari Presiden. ”Kenapa Bapak Antasari dapat grasi? Tidak menutup kemungkinan. Kita sama-sama orang hukum juga. Terkecuali Presiden tak mau menggunakan hak diskresinya bahwa dia pernah memberikan grasi kepada bapak Antasari, ya (peluang menjadi Dewan Pengawas-red) tertutup,” katanya.
Dia membenarkan dalam Pasal 37d terdapat penjelasan yang melarang seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman tuntutan hukum lima tahun tidak bisa dipilih sebagai Dewas KPK.
”Saya kira enggak mungkin ada muncul nama (Antasari-red) itu, kalau enggak ada dasarnya. Kita berdoa saja siapa tahu akan dipanggil dan Pak Presiden juga menggunakan diskresinya,” tuturnya.
Menanggapi isu tersebut, Antasari menilai peluang dirinya sebagai Dewan Pengawas KPK sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang (UU) tentang KPK, salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun. Sementara Antasari pernah terlibat kasus hukum.
Antasari pernah menjalani hukuman selama 12 tahun dari total vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Dia dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi pada Senin 23 Januari 2017 silam.
Dia mendapatkan pengurangan masa hukuman enam tahun penjara dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam.
”Saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu, syarat Dewan Pengawas saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup. Ada satu butir mengatakan bahwa tidak pernah menjalani tindak pidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun. Bagi saya sudah selesai,” kata Antasari saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Mengintip Figur Dewan pengawas KPK di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Karena itu, Antasari menegaskan kabar dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar bohong alias hoaks. ”Isu yang muncul di beberapa sosial media adalah menurut saya hoaks,” ucapnya. (Baca Juga: Kata Jokowi Soal Anggota Dewan Pengawas KPK)
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan sampai sekarang tidak ada panggilan Istana terhadap Antasari, namun bukan berarti peluang itu tertutup. ”Bisa saja Bapak Antasari belum dipanggil, bisa saja besok, minggu depan dipanggil, dan kemungkinan itu masih ada,” katanya.
Trimedya beralasan, Antasari telah mendapatkan grasi dari Presiden. ”Kenapa Bapak Antasari dapat grasi? Tidak menutup kemungkinan. Kita sama-sama orang hukum juga. Terkecuali Presiden tak mau menggunakan hak diskresinya bahwa dia pernah memberikan grasi kepada bapak Antasari, ya (peluang menjadi Dewan Pengawas-red) tertutup,” katanya.
Dia membenarkan dalam Pasal 37d terdapat penjelasan yang melarang seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman tuntutan hukum lima tahun tidak bisa dipilih sebagai Dewas KPK.
”Saya kira enggak mungkin ada muncul nama (Antasari-red) itu, kalau enggak ada dasarnya. Kita berdoa saja siapa tahu akan dipanggil dan Pak Presiden juga menggunakan diskresinya,” tuturnya.
(dam)