Antasari Sebut Peluangnya Masuk Dewan Pengawas KPK Tertutup

Jum'at, 08 November 2019 - 09:09 WIB
Antasari Sebut Peluangnya...
Antasari Sebut Peluangnya Masuk Dewan Pengawas KPK Tertutup
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ramai disebut berpeluang menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi isu tersebut, Antasari menilai peluang dirinya sebagai Dewan Pengawas KPK sudah tertutup. Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang (UU) tentang KPK, salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun. Sementara Antasari pernah terlibat kasus hukum.

Antasari pernah menjalani hukuman selama 12 tahun dari total vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Dia dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi pada Senin 23 Januari 2017 silam.

Dia mendapatkan pengurangan masa hukuman enam tahun penjara dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam.

”Saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu, syarat Dewan Pengawas saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup. Ada satu butir mengatakan bahwa tidak pernah menjalani tindak pidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun. Bagi saya sudah selesai,” kata Antasari saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Mengintip Figur Dewan pengawas KPK di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Karena itu, Antasari menegaskan kabar dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar bohong alias hoaks. ”Isu yang muncul di beberapa sosial media adalah menurut saya hoaks,” ucapnya. (Baca juga: Kata Jokowi Soal Anggota Dewan Pengawas KPK )

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan sampai sekarang tidak ada panggilan Istana terhadap Antasari, namun bukan berarti peluang itu tertutup. ”Bisa saja Bapak Antasari belum dipanggil, bisa saja besok, minggu depan dipanggil, dan kemungkinan itu masih ada,” katanya.

Trimedya beralasan, Antasari telah mendapatkan grasi dari Presiden. ”Kenapa Bapak Antasari dapat grasi? Tidak menutup kemungkinan. Kita sama-sama orang hukum juga. Terkecuali Presiden tak mau menggunakan hak diskresinya bahwa dia pernah memberikan grasi kepada bapak Antasari, ya (peluang menjadi Dewan Pengawas-red) tertutup,” katanya.

Dia membenarkan dalam Pasal 37d terdapat penjelasan yang melarang seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman tuntutan hukum lima tahun tidak bisa dipilih sebagai Dewas KPK.

”Saya kira enggak mungkin ada muncul nama (Antasari-red) itu, kalau enggak ada dasarnya. Kita berdoa saja siapa tahu akan dipanggil dan Pak Presiden juga menggunakan diskresinya,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Berita Terkini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved