Gugatan terhadap Peradi Luhut Pangaribuan Ditolak

Selasa, 05 November 2019 - 08:40 WIB
Gugatan terhadap Peradi...
Gugatan terhadap Peradi Luhut Pangaribuan Ditolak
A A A
JAKARTA - Gugatan Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon terhadap Peradi yang diketuai Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso dinyatakan tidak diterima.

Putusan perkara Nomor 667 Tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.

Seperti diberitakan, Penggugat menggugat Tergugat supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat (mengklaim diri menyatakan bahwa) hanya pihaknya yang berhak menamakan Peradi. Tapi kepengurusan Tergugat tidak berhak.

Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas tidak punya legal standing sebagai Penggugat.

Fauzie dan Thomas sendiri adalah hasil dari prodak penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dinyatakan majelis hakim melanggar Anggaran Dasar.

Sebab di dalam Anggaran Dasar Peradi yang berhak bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.

"Inilah Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Sehingga tindakan Otto Hasibuan bertindak pribadi menunda Munas itu melanggar hukum," kata hakim.

Menunda Munas versi Otto Hasibuan itu menghasilkan Munas mereka di Pekanbaru Riau itu Fauzie dan Thomas. Karena tindakan Otto memutus menunda Munas Makassar, Maret 2015 tidak sah maka posisi Fauzie Hasubuan dan Thomas Tampubolon tidak punya legal standing sebagai pengurus Peradi.

Atau kepengurusan Fauzie/Thomas tidak sah. Siapa yang sah kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan/Teguh Santoso. Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa Tergugat, kata Ketua Team Advokat Imam Hidayat.

Tim Advokat yang dimenangkan ini terlihat bergembira bahkan ada yang menitikkan air mata. "Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita," teriak mereka berkali-kali hingga menggema menyambut kemenangan itu.
(maf)
Berita Terkait
Rakernas Peradi SAI...
Rakernas Peradi SAI Goes Digital, Juniver: Kami Adaptif dan Inovatif
Pulihkan Martabat Advokat,...
Pulihkan Martabat Advokat, Sugeng Teguh Santoso Dkk Deklarasikan Peradi Pergerakan
DPC Ikadin Jaktim Beri...
DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Soal Organisasi Advokat,...
Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Cegah Pelanggaran, Dewan...
Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
Sinergi tentang Masalah...
Sinergi tentang Masalah Hukum, Dua Organisasi Advokat Ini Bertemu
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Militer Dahsyat terhadap Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved