Gugatan terhadap Peradi Luhut Pangaribuan Ditolak

Selasa, 05 November 2019 - 08:40 WIB
Gugatan terhadap Peradi...
Gugatan terhadap Peradi Luhut Pangaribuan Ditolak
A A A
JAKARTA - Gugatan Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon terhadap Peradi yang diketuai Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso dinyatakan tidak diterima.

Putusan perkara Nomor 667 Tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.

Seperti diberitakan, Penggugat menggugat Tergugat supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat (mengklaim diri menyatakan bahwa) hanya pihaknya yang berhak menamakan Peradi. Tapi kepengurusan Tergugat tidak berhak.

Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas tidak punya legal standing sebagai Penggugat.

Fauzie dan Thomas sendiri adalah hasil dari prodak penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dinyatakan majelis hakim melanggar Anggaran Dasar.

Sebab di dalam Anggaran Dasar Peradi yang berhak bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.

"Inilah Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Sehingga tindakan Otto Hasibuan bertindak pribadi menunda Munas itu melanggar hukum," kata hakim.

Menunda Munas versi Otto Hasibuan itu menghasilkan Munas mereka di Pekanbaru Riau itu Fauzie dan Thomas. Karena tindakan Otto memutus menunda Munas Makassar, Maret 2015 tidak sah maka posisi Fauzie Hasubuan dan Thomas Tampubolon tidak punya legal standing sebagai pengurus Peradi.

Atau kepengurusan Fauzie/Thomas tidak sah. Siapa yang sah kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan/Teguh Santoso. Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa Tergugat, kata Ketua Team Advokat Imam Hidayat.

Tim Advokat yang dimenangkan ini terlihat bergembira bahkan ada yang menitikkan air mata. "Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita," teriak mereka berkali-kali hingga menggema menyambut kemenangan itu.
(maf)
Berita Terkait
Rakernas Peradi SAI...
Rakernas Peradi SAI Goes Digital, Juniver: Kami Adaptif dan Inovatif
DPC Ikadin Jaktim Beri...
DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Pulihkan Martabat Advokat,...
Pulihkan Martabat Advokat, Sugeng Teguh Santoso Dkk Deklarasikan Peradi Pergerakan
Soal Organisasi Advokat,...
Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Cegah Pelanggaran, Dewan...
Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
Sinergi tentang Masalah...
Sinergi tentang Masalah Hukum, Dua Organisasi Advokat Ini Bertemu
Berita Terkini
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
34 menit yang lalu
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
1 jam yang lalu
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
1 jam yang lalu
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
1 jam yang lalu
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
2 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved