Gugatan terhadap Peradi Luhut Pangaribuan Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon terhadap Peradi yang diketuai Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso dinyatakan tidak diterima.
Putusan perkara Nomor 667 Tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Seperti diberitakan, Penggugat menggugat Tergugat supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat (mengklaim diri menyatakan bahwa) hanya pihaknya yang berhak menamakan Peradi. Tapi kepengurusan Tergugat tidak berhak.
Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas tidak punya legal standing sebagai Penggugat.
Fauzie dan Thomas sendiri adalah hasil dari prodak penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dinyatakan majelis hakim melanggar Anggaran Dasar.
Sebab di dalam Anggaran Dasar Peradi yang berhak bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.
"Inilah Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Sehingga tindakan Otto Hasibuan bertindak pribadi menunda Munas itu melanggar hukum," kata hakim.
Menunda Munas versi Otto Hasibuan itu menghasilkan Munas mereka di Pekanbaru Riau itu Fauzie dan Thomas. Karena tindakan Otto memutus menunda Munas Makassar, Maret 2015 tidak sah maka posisi Fauzie Hasubuan dan Thomas Tampubolon tidak punya legal standing sebagai pengurus Peradi.
Atau kepengurusan Fauzie/Thomas tidak sah. Siapa yang sah kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan/Teguh Santoso. Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa Tergugat, kata Ketua Team Advokat Imam Hidayat.
Tim Advokat yang dimenangkan ini terlihat bergembira bahkan ada yang menitikkan air mata. "Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita," teriak mereka berkali-kali hingga menggema menyambut kemenangan itu.
Putusan perkara Nomor 667 Tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Seperti diberitakan, Penggugat menggugat Tergugat supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat (mengklaim diri menyatakan bahwa) hanya pihaknya yang berhak menamakan Peradi. Tapi kepengurusan Tergugat tidak berhak.
Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas tidak punya legal standing sebagai Penggugat.
Fauzie dan Thomas sendiri adalah hasil dari prodak penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh Mantan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dinyatakan majelis hakim melanggar Anggaran Dasar.
Sebab di dalam Anggaran Dasar Peradi yang berhak bertindak itu Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.
"Inilah Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Sehingga tindakan Otto Hasibuan bertindak pribadi menunda Munas itu melanggar hukum," kata hakim.
Menunda Munas versi Otto Hasibuan itu menghasilkan Munas mereka di Pekanbaru Riau itu Fauzie dan Thomas. Karena tindakan Otto memutus menunda Munas Makassar, Maret 2015 tidak sah maka posisi Fauzie Hasubuan dan Thomas Tampubolon tidak punya legal standing sebagai pengurus Peradi.
Atau kepengurusan Fauzie/Thomas tidak sah. Siapa yang sah kepengurusan Peradi Luhut MP Pangaribuan/Teguh Santoso. Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa Tergugat, kata Ketua Team Advokat Imam Hidayat.
Tim Advokat yang dimenangkan ini terlihat bergembira bahkan ada yang menitikkan air mata. "Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita," teriak mereka berkali-kali hingga menggema menyambut kemenangan itu.
(maf)