Vonis Bebas Sofyan Basir Dinilai Jamin Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Vonis bebas mantan direktur utama PT PLN (persero) Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, bisa memberikan kepastian hukum bagi korporasi. Putusan tersebut juga menjadi angin segar bagi iklim investasi ketenagalistrikan di dalam negeri.
Setelah putusan tersebut, pada sore hari kemarin Sofyan pun resmi menghirup udara bebas. Dia meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 17.53 WIB. Saat keluar dari pintu rutan KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Sofyan yang mengenakan kemeja biru muda mengumbar senyum lebar. Di luar, tampak anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya menyambut di pelataran rutan.
Sembari keluar menyalami keluarga dan kolega satu per satu, Sofyan melambaikan tangan ke para jurnalis. Sementara istri Sofyan Basir, Vera Sofyan, dan anaknya berada dalam mobil di luar pagar rutan. Saat ditanya wartawan, Sofyan mengatakan akan langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarga. Dia juga hanya tersenyum ketika ditanya peluangnya kembali ke PLN.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah. Enggak lah (enggak jadi direktur utama PT PLN lagi), istirahat dulu. Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan di luar pagar Rutan KPK. Di bagian lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menghormati keputusan hukum yang telah berjalan pada Sofyan Basir.
Dengan putusan tersebut, kata Erick, nama Sofyan Basir tentunya terehabilitasi dengan sendirinya. Mengenai kemungkinan bagi Sofyan Basir untuk kembali memimpin PLN, ujar Erick, hal itu masih menunggu keputusan tim penilai akhir (TPA). "Karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," tandasnya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung Senin (4/11) siang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono dengan anggota Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo, menilai Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," tutur Hakim Hariono.
Majelis memastikan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja membantu berupa memberi kesempatan, sarana, dan keterangan saat berlangsungnya tindak pidana suap yang dilakukan oleh tiga orang guna mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU Riau-1).
Ketiga orang tersebut yakni terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih, yang divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Eni adalah mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar. Terpidana lain adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja Idrus Marham (divonis 5 tahun, saat ini sedang tahap kasasi).
Sementara satu orang pemberi suap Rp4,75 miliar yang merupakan pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (terpidana divonis 4 tahun 6 bulan penjara).
Ketua Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa vonis bebas Sofyan Basir merupakan perjuangan panjang dari tim penasihat hukum dan Sofyan sejak proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Apalagi pertimbangan majelis hakim, jelas memastikan Sofyan tidak terbukti melakukan perbantuan pidana.
Soesilo menuturkan, sesampai di rumah nanti maka Sofyan akan memilih menenangkan pikiran. "Ya, Pak Sofyan Basir ini kan sejak Mei ditahan sampai hari ini, berapa bulan tuh, enam bulanan lah ya. Saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu. Saya kira kembali ke rumah dulu, baru memikirkan langkah selanjutnya," tegas Soesilo.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari secara detail pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan, setelah salinan putusan diterima JPU. Menurut Ronald, pihak JPU berpotensi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Sofyan. Yang pasti, ujar dia, JPU sangat kaget dengan putusan ini.
"Secara psikologis, memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Nantinya kami akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu pertimbangan putusannya," bebernya. Dia menegaskan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sofyan sepenuhnya merupakan hak majelis hakim.
Sesaat setelah sidang pembacaan putusan ditutup oleh majelis hakim, Sofyan Basir langsung mengucap takbir Allahu Akbar. Sofyan mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Seusai divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir langsung menunaikan salat zuhur berjamaah di musala lantai basement gedung pengadilan. Sofyan yang saat itu mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat bercorak kuning keemasan terlihat di barisan depan, tepat di belakang imam.
Seusai salat berjamaah yang dilanjutkan dengan sujud syukur, Sofyan sudah ditunggu kerabat dan para pegawai. Tampak hadir juga sejumlah direksi PLN dan koleganya sewaktu di PLN. Setelah persidangan kemarin, Sofyan dan keluarganya terlihat semringah. Mereka tidak henti-hentinya mendapat ucapan selamat dari para pengunjung yang mayoritas pegawai PLN. Bahkan seusai salat, banyak yang meminta foto bersama pria yang pernah menjadi orang nomor satu di PLN pada periode 2014–Mei 2019 itu.
Preseden Baik
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy Radhi menyambut positif vonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir. Menurutnya, bebasnya Sofyan Basir memberikan kepastian hukum sehingga menjadi angin segar bagi investasi ketenagalistrikan di dalam negeri. “Artinya, investor tidak ragu lagi berinvestasi di sektor listrik,” ujar dia kemarin.
Menurutnya, Sofyan Basir telah membawa PLN lebih baik melalui program-program yang dicanangkan, termasuk proyek 35.000 MW. Melalui berbagai program tersebut, rasio elektrifikasi juga meningkat pesat. Sekjen Serikat Pekerja PLN Bintoro Suryo Sudibyo menyambut baik vonis bebas terhadap Sofyan Basir.
Dia mengatakan putusan bebas Sofyan Basir menunjukkan hal positif, karena baik untuk iklim investasi dan akan menjadi preseden baik bagi keputusan bisnis sebuah perusahaan, terutama badan usaha milik negara. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
”Apa pun hasilnya, harus kita hormati dan junjung tinggi. Kami juga ingin sampaikan, (putusan) ini harus menjadi pembelajaran bagi penyidik KPK maupun jaksa penuntut umum agar lebih cermat lagi membuat surat dakwaan. Lebih cermat lagi melakukan kerja-kerja penegakan hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, jika KPK keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor maka opsi yang bisa dilakukan yaitu dengan banding atau kasasi.
Setelah putusan tersebut, pada sore hari kemarin Sofyan pun resmi menghirup udara bebas. Dia meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 17.53 WIB. Saat keluar dari pintu rutan KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Sofyan yang mengenakan kemeja biru muda mengumbar senyum lebar. Di luar, tampak anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya menyambut di pelataran rutan.
Sembari keluar menyalami keluarga dan kolega satu per satu, Sofyan melambaikan tangan ke para jurnalis. Sementara istri Sofyan Basir, Vera Sofyan, dan anaknya berada dalam mobil di luar pagar rutan. Saat ditanya wartawan, Sofyan mengatakan akan langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarga. Dia juga hanya tersenyum ketika ditanya peluangnya kembali ke PLN.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah. Enggak lah (enggak jadi direktur utama PT PLN lagi), istirahat dulu. Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan di luar pagar Rutan KPK. Di bagian lain, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menghormati keputusan hukum yang telah berjalan pada Sofyan Basir.
Dengan putusan tersebut, kata Erick, nama Sofyan Basir tentunya terehabilitasi dengan sendirinya. Mengenai kemungkinan bagi Sofyan Basir untuk kembali memimpin PLN, ujar Erick, hal itu masih menunggu keputusan tim penilai akhir (TPA). "Karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," tandasnya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung Senin (4/11) siang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono dengan anggota Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo, menilai Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," tutur Hakim Hariono.
Majelis memastikan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja membantu berupa memberi kesempatan, sarana, dan keterangan saat berlangsungnya tindak pidana suap yang dilakukan oleh tiga orang guna mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU Riau-1).
Ketiga orang tersebut yakni terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih, yang divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Eni adalah mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar. Terpidana lain adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja Idrus Marham (divonis 5 tahun, saat ini sedang tahap kasasi).
Sementara satu orang pemberi suap Rp4,75 miliar yang merupakan pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (terpidana divonis 4 tahun 6 bulan penjara).
Ketua Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa vonis bebas Sofyan Basir merupakan perjuangan panjang dari tim penasihat hukum dan Sofyan sejak proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Apalagi pertimbangan majelis hakim, jelas memastikan Sofyan tidak terbukti melakukan perbantuan pidana.
Soesilo menuturkan, sesampai di rumah nanti maka Sofyan akan memilih menenangkan pikiran. "Ya, Pak Sofyan Basir ini kan sejak Mei ditahan sampai hari ini, berapa bulan tuh, enam bulanan lah ya. Saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu. Saya kira kembali ke rumah dulu, baru memikirkan langkah selanjutnya," tegas Soesilo.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari secara detail pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan, setelah salinan putusan diterima JPU. Menurut Ronald, pihak JPU berpotensi akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Sofyan. Yang pasti, ujar dia, JPU sangat kaget dengan putusan ini.
"Secara psikologis, memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Nantinya kami akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu pertimbangan putusannya," bebernya. Dia menegaskan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sofyan sepenuhnya merupakan hak majelis hakim.
Sesaat setelah sidang pembacaan putusan ditutup oleh majelis hakim, Sofyan Basir langsung mengucap takbir Allahu Akbar. Sofyan mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Seusai divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sofyan Basir langsung menunaikan salat zuhur berjamaah di musala lantai basement gedung pengadilan. Sofyan yang saat itu mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat bercorak kuning keemasan terlihat di barisan depan, tepat di belakang imam.
Seusai salat berjamaah yang dilanjutkan dengan sujud syukur, Sofyan sudah ditunggu kerabat dan para pegawai. Tampak hadir juga sejumlah direksi PLN dan koleganya sewaktu di PLN. Setelah persidangan kemarin, Sofyan dan keluarganya terlihat semringah. Mereka tidak henti-hentinya mendapat ucapan selamat dari para pengunjung yang mayoritas pegawai PLN. Bahkan seusai salat, banyak yang meminta foto bersama pria yang pernah menjadi orang nomor satu di PLN pada periode 2014–Mei 2019 itu.
Preseden Baik
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy Radhi menyambut positif vonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir. Menurutnya, bebasnya Sofyan Basir memberikan kepastian hukum sehingga menjadi angin segar bagi investasi ketenagalistrikan di dalam negeri. “Artinya, investor tidak ragu lagi berinvestasi di sektor listrik,” ujar dia kemarin.
Menurutnya, Sofyan Basir telah membawa PLN lebih baik melalui program-program yang dicanangkan, termasuk proyek 35.000 MW. Melalui berbagai program tersebut, rasio elektrifikasi juga meningkat pesat. Sekjen Serikat Pekerja PLN Bintoro Suryo Sudibyo menyambut baik vonis bebas terhadap Sofyan Basir.
Dia mengatakan putusan bebas Sofyan Basir menunjukkan hal positif, karena baik untuk iklim investasi dan akan menjadi preseden baik bagi keputusan bisnis sebuah perusahaan, terutama badan usaha milik negara. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
”Apa pun hasilnya, harus kita hormati dan junjung tinggi. Kami juga ingin sampaikan, (putusan) ini harus menjadi pembelajaran bagi penyidik KPK maupun jaksa penuntut umum agar lebih cermat lagi membuat surat dakwaan. Lebih cermat lagi melakukan kerja-kerja penegakan hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, jika KPK keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor maka opsi yang bisa dilakukan yaitu dengan banding atau kasasi.
(don)