Tinggalkan Rutan KPK, Sofyan Basir: Alhamduillah...

Senin, 04 November 2019 - 21:00 WIB
Tinggalkan Rutan KPK,...
Tinggalkan Rutan KPK, Sofyan Basir: Alhamduillah...
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara dugaan suap dalam kerja sama proyek PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

Dari pantauan dilokasi, Sofyan keluar rutan sekira pukul 17.55 WIB, dirinya menggunakan kemeja biru yang digulung dengan celana panjang hitam.

Senyum lepas tampak tak terbendung mana kala dirinya bertemu dengan kuasa hukum dan beberapa kerabat. Dirinya juga memberikan salam kepada awak media.

Sofyan pun merasa bersyukur dirinya bebas dari Rutan KPK."Alhamdulillah, terima kasih banyak ya," ujar Sofyan sambil meringksek masuk ke mobilnya.

Sofyan mengaku belum memiliki agenda usai dirinya bebas. "Enggak ke mana-mana pulang ke rumah, mau pulang ke rumah," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan , Senin (4/11/2019) hari ini. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang perkara korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama terkait proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)