Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan di Seleksi CPNS 2019

Senin, 04 November 2019 - 17:45 WIB
Nilai SKD CPNS 2018...
Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan di Seleksi CPNS 2019
A A A
JAKARTA - Ada ketentuan baru dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Ketentuan tersebut adalah dimungkinkannya penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) Tahun 2018 pada seleksi tahun ini.

“Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen melalui siaran persnya, Senin (4/11/2019).

Suharmen mengatakan pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKD Tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Dia mengatakan bahwa pelamar kategori ini tetap harus mengikuti pendaftaran di CPNS 2019.

“Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa data peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Nantinya sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL pada seleksi tahun 2018 lalu.

Mulai dari jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

“Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Lalu kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” tuturnya.

Terakhir, Suharmen mengatakan saat mendaftar, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Menurutnya jika pelamar P1/TL memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD dinyatakan gugur. Lalu jika pelamar P1/TL memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

“Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019. Dan jka nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Intip Yuk 9 Syarat dan...
Intip Yuk 9 Syarat dan dokumen Penerimaan CPNS 2021
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Mau Daftar Jadi PNS,...
Mau Daftar Jadi PNS, Cek Dulu Gajinya
Alur Pendaftaran CPNS...
Alur Pendaftaran CPNS 2024 hingga Penetapan NIP, Rencana Dibuka 3 Agustus
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka 3 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved