Pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron Dinilai Tetap Bisa Dilantik
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan baru mengenai syarat batas minimal usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-undang KPK yang baru tidak dapat diterapkan terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron, pimpinan KPK terpilih dinilai tetap bisa dilantik meskipun berusia 45 tahun. Seperti diketahui, dalam UU KPK hasil revisi menyebutkan syarat minimal usia pimpinan KPK, yakni 50 tahun. UU KPK sebelumnya, pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun.
"Terkait ketentuan baru batas minimal usia 50 tahun hasil revisi UU, tidak bisa dikenakan kepada Nurul Ghufron karena yang bersangkutan terpilih sesuai hasil seleksi Pansel dan sesuai keputusan DPR sebelum ketentuan baru diberlakukan," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019). (Baca Juga: Ketua PBNU: Tak Lantik Nurul Ghufron Adalah Pelanggaran Hukum)
Menurut dia, Ghufron adalah salah calon pimpinan KPK yang sah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Legitimate karena memenuhi kepatutan berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas," tandasnya.
Imdadun menegaskan hasil seleksi pimpinan KPK sah dan tidak ada alasan untuk membatalkan seluruhnya atau sebagiannya.
"Jika pengukuhan Nurul Ghufron dibatalkan berdasarkan ketentuan baru batas minimal usia maka terjadi pelanggaran prinsip dan norma hukum HAM tentang kepastian hukum," tuturnya.
Imdadun menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan sama di depan hukum seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 UU 39/1999 tentang HAM.
Dia menambahkan, salah satu jaminan kepastian hukum adalah adanya prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 2 UU 39/1999 tentang HAM.
"Ketentuan baru batas minimal usia tidak boleh diterapkan kepada Nurul Ghufron," ujar Imdadun.
Menurut dia, prinsip perlakuan hukum yang adil dalam HAM juga diwujudkan melalui asas menguntungkan dan meringankan bagi yang bersangkutan ketika ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Imdadun ditegaskan oleh Pasal 18 Ayat 3 UU 39/1999 tentang HAM. "Dalam hal adanya perubahan ketentuan batas minimal usia maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi Nurul Ghufron," katanya.
Dia berpendapat pembatalan pengukuhan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK adalah perlawanan terhadap prinsip hukum dan pelanggaran atas prinsip dan norma HAM.
Nurul Ghufron, pimpinan KPK terpilih dinilai tetap bisa dilantik meskipun berusia 45 tahun. Seperti diketahui, dalam UU KPK hasil revisi menyebutkan syarat minimal usia pimpinan KPK, yakni 50 tahun. UU KPK sebelumnya, pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun.
"Terkait ketentuan baru batas minimal usia 50 tahun hasil revisi UU, tidak bisa dikenakan kepada Nurul Ghufron karena yang bersangkutan terpilih sesuai hasil seleksi Pansel dan sesuai keputusan DPR sebelum ketentuan baru diberlakukan," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019). (Baca Juga: Ketua PBNU: Tak Lantik Nurul Ghufron Adalah Pelanggaran Hukum)
Menurut dia, Ghufron adalah salah calon pimpinan KPK yang sah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Legitimate karena memenuhi kepatutan berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas," tandasnya.
Imdadun menegaskan hasil seleksi pimpinan KPK sah dan tidak ada alasan untuk membatalkan seluruhnya atau sebagiannya.
"Jika pengukuhan Nurul Ghufron dibatalkan berdasarkan ketentuan baru batas minimal usia maka terjadi pelanggaran prinsip dan norma hukum HAM tentang kepastian hukum," tuturnya.
Imdadun menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan sama di depan hukum seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 UU 39/1999 tentang HAM.
Dia menambahkan, salah satu jaminan kepastian hukum adalah adanya prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 2 UU 39/1999 tentang HAM.
"Ketentuan baru batas minimal usia tidak boleh diterapkan kepada Nurul Ghufron," ujar Imdadun.
Menurut dia, prinsip perlakuan hukum yang adil dalam HAM juga diwujudkan melalui asas menguntungkan dan meringankan bagi yang bersangkutan ketika ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Imdadun ditegaskan oleh Pasal 18 Ayat 3 UU 39/1999 tentang HAM. "Dalam hal adanya perubahan ketentuan batas minimal usia maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi Nurul Ghufron," katanya.
Dia berpendapat pembatalan pengukuhan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK adalah perlawanan terhadap prinsip hukum dan pelanggaran atas prinsip dan norma HAM.
(dam)