PAN Duga Hak Veto Diberi karena Menko Kurang Wibawa
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan menteri koordinator (menko) melakukan veto terhadap kebijakan menteri yang bertentangan dengan visi misi presiden dan wakil presiden menjadi polemik.
Tidak terkecuali, Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Amanat Nasional (PAN) , Drajad Wibowo. Drajad pun membandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
"Dalam pemerintahan Presiden Soeharto hingga Presiden SBY, Menko tidak memerlukan hak veto," ujar Drajad kepada SINDOnews, Senin (28/10/2019). (Baca Juga: Politikus Gerindra Sebut Hak Veto Menko dari Jokowi Lucu)
Dia mengatakan, era Soeharto sudah otomatis menteri hingga Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia akan ikut arahan menko. Drajad menambahkan itu semua terjadi tanpa harus diucapkan, apalagi menerbitkan perpres.
"Beliau memilih menko yang merupakan senior atau bahkan mantan atasan para menteri. Bahasa Jawa-nya, menko sudah 'menang awu'," katanya.
Hingga era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kondisi tersebut relatif bertahan, meski tidak sekokoh zaman Soeharto. Di era SBY, kata dia, sosok yang menjabat menko tidak lagi semata senioritas tetapi melihat aspek kemampuan persuasifnya. (Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko
Menurut Dradjad, faktor kharisma dan wibawa masih berperan, terutama berasal dari ketokohan dan kekuatan politik menko.
"Saya masih ingat bagaimana Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang juga Ketua Umum PAN saat itu begitu didengarkan oleh para menteri di bawah koordinasinya. Tidak ada menteri yang nyelonong di luar koordinasi bang Hatta, meski dia jarang pakai perintah," tuturnya.
Dia menduga hak veto diberikan karena menko saat ini kurang berwibawa dibanding menteri. Oleh karena itu, presiden harus memberi mereka "palu godam" veto.
"Secara legal sih tidak ada larangan soal veto itu. Tapi kesannya jadi kurang bagus terhadap wibawa para menko dan koordinasi internal kabinet. Tapi silakan saja. Secara legal sih tidak ada larangan soal veto itu. Tapi kesannya jadi kurang bagus terhadap wibawa para Menko dan koordinasi internal kabinet. Silakan saja," tuturnya.
Tidak terkecuali, Wakil Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Amanat Nasional (PAN) , Drajad Wibowo. Drajad pun membandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
"Dalam pemerintahan Presiden Soeharto hingga Presiden SBY, Menko tidak memerlukan hak veto," ujar Drajad kepada SINDOnews, Senin (28/10/2019). (Baca Juga: Politikus Gerindra Sebut Hak Veto Menko dari Jokowi Lucu)
Dia mengatakan, era Soeharto sudah otomatis menteri hingga Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia akan ikut arahan menko. Drajad menambahkan itu semua terjadi tanpa harus diucapkan, apalagi menerbitkan perpres.
"Beliau memilih menko yang merupakan senior atau bahkan mantan atasan para menteri. Bahasa Jawa-nya, menko sudah 'menang awu'," katanya.
Hingga era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kondisi tersebut relatif bertahan, meski tidak sekokoh zaman Soeharto. Di era SBY, kata dia, sosok yang menjabat menko tidak lagi semata senioritas tetapi melihat aspek kemampuan persuasifnya. (Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Otoritas Veto untuk Menko
Menurut Dradjad, faktor kharisma dan wibawa masih berperan, terutama berasal dari ketokohan dan kekuatan politik menko.
"Saya masih ingat bagaimana Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang juga Ketua Umum PAN saat itu begitu didengarkan oleh para menteri di bawah koordinasinya. Tidak ada menteri yang nyelonong di luar koordinasi bang Hatta, meski dia jarang pakai perintah," tuturnya.
Dia menduga hak veto diberikan karena menko saat ini kurang berwibawa dibanding menteri. Oleh karena itu, presiden harus memberi mereka "palu godam" veto.
"Secara legal sih tidak ada larangan soal veto itu. Tapi kesannya jadi kurang bagus terhadap wibawa para menko dan koordinasi internal kabinet. Tapi silakan saja. Secara legal sih tidak ada larangan soal veto itu. Tapi kesannya jadi kurang bagus terhadap wibawa para Menko dan koordinasi internal kabinet. Silakan saja," tuturnya.
(dam)