Kemenag Luncurkan Aplikasi Perizinan Oline Pendirian PTKI Swasta

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 10:09 WIB
Kemenag Luncurkan Aplikasi...
Kemenag Luncurkan Aplikasi Perizinan Oline Pendirian PTKI Swasta
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI) melakukan launching aplikasi perizinan pendirian lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam. Upaya itu sebagai bentuk respon positif atas meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim berharap aplikasi perijinan online bisa memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat. Selain itu, dengan adanya aplikasi itu, pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta”, jelas Arskal melalui pesan elektronik kepada SINDOnews, Sabtu (26/10/2019).

“Aplikasi perizinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya”, tambah Arskal.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menambahkan, selain untuk perizinan pendirian PTKI Swasta. Aplikasi tersebut juga untuk merubah bentuk PTKI.

“Selain izin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas”, jelas Adib Abdushomad.

Selain hal tersebut, Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

Senada dengan Kasubdit Kelembagaan dan Kerja sama, Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS, A. Rafiq menambahkan pendaftaran pendirian PTKI swasta secara online ini akan mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS karena dari sisi waktu akan bisa terukur dengan jelas.

“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: iktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online” pungkas Rafiq.
(pur)
Berita Terkait
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kemenag Target PTKI...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Capai Target 10 Juta,...
Capai Target 10 Juta, Kemenag Revitalisasi Unit Percetakan Al-Qur'an
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Itjen Cegah Terjadinya Kebocoran dan Pelanggaran
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Pakistan Balas Serangan...
Pakistan Balas Serangan India, Luncurkan Operasi Bunyan Marsoos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved