Kemenag Luncurkan Aplikasi Perizinan Oline Pendirian PTKI Swasta

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 10:09 WIB
Kemenag Luncurkan Aplikasi Perizinan Oline Pendirian PTKI Swasta
Kemenag Luncurkan Aplikasi Perizinan Oline Pendirian PTKI Swasta
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI) melakukan launching aplikasi perizinan pendirian lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam. Upaya itu sebagai bentuk respon positif atas meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. M. Arskal Salim berharap aplikasi perijinan online bisa memberikan akses layanan kepada masyarakat tentang pendirian lembaga perguruan tinggi keagamaan Islam swasta secara lebih cepat dan tepat. Selain itu, dengan adanya aplikasi itu, pendirian PTKI swasta akan semakin baik, transparan dan akuntabel.

“Masyarakat akan lebih dimudahkan dengan adanya sistem online ini karena tidak harus bersusah-susah membawa proposal hard copi ke Jakarta”, jelas Arskal melalui pesan elektronik kepada SINDOnews, Sabtu (26/10/2019).

“Aplikasi perizinan pendirian PTKI Swasta secara online ini merupakan salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI. Masyarakat akan lebih mudah memantau secara mandiri perkembangan prosesnya”, tambah Arskal.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menambahkan, selain untuk perizinan pendirian PTKI Swasta. Aplikasi tersebut juga untuk merubah bentuk PTKI.

“Selain izin pendirian PTKI swasta aplikasi ini juga akan ditambah menu untuk proses perubahan bentuk PTKI dari Sekolah Tinggi menjadi Institut maupun Institut menjadi Universitas”, jelas Adib Abdushomad.

Selain hal tersebut, Adib juga meminta kepada Kopertais untuk proaktif dalam mensosialisasikan aplikasi ini agar diketahui oleh masyarakat di wilayah masing-masing.

Senada dengan Kasubdit Kelembagaan dan Kerja sama, Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS, A. Rafiq menambahkan pendaftaran pendirian PTKI swasta secara online ini akan mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS karena dari sisi waktu akan bisa terukur dengan jelas.

“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: iktis.kemenag.go.id/kelembagaan/izin/. Saat ini aplikasi perijinan online sudah bisa diakses oleh masyarakat dan seluruh ajuan harus berbasis online” pungkas Rafiq.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)