Selamatkan KPK Bisa lewat JR atau Legislative Review UU

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 19:25 WIB
Selamatkan KPK Bisa...
Selamatkan KPK Bisa lewat JR atau Legislative Review UU
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) KPK telah berlaku pascadiputuskan oleh DPR RI melalui paripurna. Kini pelaksanaannya pun terus mendapat sorotan dari para mahasiswa. Seperti dari BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan BEM Semarang Raya.

Dalam sebuah diskusi dengan tema Nasib KPK; Perpu, Judicial Review (JR) atau Legislative Review terus melakukan gerakan save KPK. Mereka terus mengeduaksi mahasiswa terkait upaya untuk menguatkan kembali KPK dan mencari solusi nasib UU KPK.

Ketua BEM UNNES, Saepul Mujab mengatakan, titik bahaya dari korupsi, tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara. KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia bukan untuk para oligarki.

"Apalagi RUU KPK sudah disah-kan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain : Judicial Review (JR), Legislative Review, dan Perppu," Kata Saepul dalam diskusi yang diadakan, Sabtu (19/10/2019).

Sementara, Lola Ester narsumber dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, KPK sudah digerogoti, KPK nantinya hanya akan menjadi manager, ruang geraknya sudah dibatasi.

Kata dia, yang menjadi sorotan adalah adanya SP3, menurut Lola SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik. Menurtunya, jika adanya SP3 dengan waktu 2 tahun kasus seperti E-KTP dan kasus besar lainnya tidak bisa terungkap.

"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan kpk dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," Pinta Lola.

Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim meminta, agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.

"Ini harus menjadu pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved