UU KPK Baru Resmi Dicatat di Lembaran Negara, KPK: Kami Belum Dapat Dokumennya
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10).
Namun, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Menanggapi itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya segera membahas dan memutuskan langkah selanjutnya terkait undang-undang tersebut.
"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Namun, lanjut Febri, hingga saat ini KPK belum menerima dokumen undang-undang yang resmi dicatat menjadi UU nomor 19 tahun 2019 itu.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ungkapnya.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10).
Namun, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Menanggapi itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya segera membahas dan memutuskan langkah selanjutnya terkait undang-undang tersebut.
"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Namun, lanjut Febri, hingga saat ini KPK belum menerima dokumen undang-undang yang resmi dicatat menjadi UU nomor 19 tahun 2019 itu.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ungkapnya.
(pur)