Tak Ditandatangani Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Hari Ini
Kamis, 17 Oktober 2019 - 08:02 WIB
Tak Ditandatangani Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019. Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.
Sementara hingga Rabu (16/10/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah berlaku. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Presiden Jokowi menghadapi dilema terkait UU KPK hasil revisi tersebut. Kendati demikian, mulai hari ini semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah memilih presiden yang secara legal konstitusional sudah sah. Kalau di dalam politik itu, pemerintah yang sudah terpilih secara sah melalui pemilu boleh mengambil keputusan-keputusan, membuat kebijakan di mana rakyatnya harus ikut. Sekarang presiden dihadapkan pada pilihan untuk membuat kebijakan itu," tutur Mahfud saat menghadiri Sarasehan Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertema Demokrasi, Pemilu, dan Keindonesiaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, kemarin.
Mengenai banyak desakan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Mahfud mengatakan, sebaiknya mereka membicarakannya dengan pihak-pihak terkait. Menurut dia, bukan lantaran banyak desakan, lalu Presiden menerbitkan perppu.
"Rakyat harus menyadari, parpol dan DPR juga harus memaklumi. Saat ini Presiden dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Karena mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan pun dianggap salah," ujar Mahfud. Mahfud meminta agar masyarakat bersikap dewasa. "Tentang Perppu KPK, kalau Presiden tidak mengeluarkan, ya sudah mau apalagi. Kalau dikeluarkan, juga harus diterima," ucapnya.
Kendati demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan masih ada ruang untuk mengubah kebijakan melalui perbincangan-perbincangan ilmiah di ruang publik. Hal itu dikatakannya bisa menjadi suatu pertimbangan bagi Presiden untuk mengeluarkan perppu. "Masih terbuka lebar untuk membicarakan soal Undang-Undang KPK, jadi ya kita lihat saja besok, ada perppu atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Peneliti Politik LIPI Firman Noor menilai pilihan Jokowi yang tidak menerbitkan perppu seperti desakan berbagai kalangan sipil yang dinilai bisa menjadi batu sandungan dalam pemerintahan Jokowi di periode kedua. Sikap Jokowi ini juga dinilai menjadi catatan di awal pemerintahannya.
”Ibarat pesawat ini bukan take off yang smooth (bagi pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin). Kalau take off saja sudah goyang, bisa jadi muncul efek selanjutnya," kata Firman seusai menjadi pembicara di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Firman menilai kekuatan masyarakat sipil yang mendesak Presiden membatalkan revisi UU KPK beberapa waktu lalu sebenarnya sudah bisa jadi alasan Jokowi untuk mengeluarkan perppu.
Pilihan untuk tidak mengeluarkan perppu seolah menafikan kekuatan publik yang semakin menguat. ”Kalau ini dibiarkan, saya kira akan menempa kekuatan masyarakat sipil itu sendiri. Sayangnya, kekuatan itu ditujukan untuk melawan elite,” ucapnya. Di negara demokrasi, kata Firman, masyarakat sipil seharusnya jadi modal terpenting pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan.
Namun, selama ini Jokowi memang terlihat hanya terpapar oleh satu perspektif pihak-pihak di sekelilingnya. Kalaupun toh ada masukan dari sejumlah tokoh masyarakat agar Jokowi mengeluarkan perppu, hal itu dinilai masih kalah dari perspektif orang-orang di sekeliling Jokowi, terutama tekanan Parlemen.
Di sisi lain, Jokowi juga dinilai kurang memiliki usaha. Belum lagi kurangnya usaha Jokowi untuk melihat alternatif pilihan lain di tengah paparan elite yang dominan. ”Memang sejumlah tokoh sipil sudah memberikan alternatif pilihan, tetapi kurang kencang jika dibanding dengan paparan yang datang dari lingkungan dalam Jokowi sehari-hari," ungkapnya.
Firman mengungkapkan, Jokowi dan Parlemen sebenarnya perlu untuk menjaga kedekatan dengan publik. Dengan begitu, kepercayaan publik pada penyelenggara negara bisa terbangun kembali. Sebaliknya, jika ini dibiarkan menggerak, jarak antara sipil dan elite makin merenggang.
Peluang untuk memperbaiki hubungan dengan rakyat pun dinilai masih terbuka. ”Peluang masih ada, dan ini kembali pada figur presiden, kita menanti itu. Harusnya dengan desakan publik, dia punya alasan yang tepat untuk investor politik di sekitar dia (untuk mengeluarkan perppu) dan tidak meninggalkan elemen masyarakat sipil," katanya.
Sementara hingga Rabu (16/10/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dengan begitu, UU hasil direvisi itu sudah berlaku. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Presiden Jokowi menghadapi dilema terkait UU KPK hasil revisi tersebut. Kendati demikian, mulai hari ini semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah memilih presiden yang secara legal konstitusional sudah sah. Kalau di dalam politik itu, pemerintah yang sudah terpilih secara sah melalui pemilu boleh mengambil keputusan-keputusan, membuat kebijakan di mana rakyatnya harus ikut. Sekarang presiden dihadapkan pada pilihan untuk membuat kebijakan itu," tutur Mahfud saat menghadiri Sarasehan Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertema Demokrasi, Pemilu, dan Keindonesiaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, kemarin.
Mengenai banyak desakan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Mahfud mengatakan, sebaiknya mereka membicarakannya dengan pihak-pihak terkait. Menurut dia, bukan lantaran banyak desakan, lalu Presiden menerbitkan perppu.
"Rakyat harus menyadari, parpol dan DPR juga harus memaklumi. Saat ini Presiden dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Karena mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan pun dianggap salah," ujar Mahfud. Mahfud meminta agar masyarakat bersikap dewasa. "Tentang Perppu KPK, kalau Presiden tidak mengeluarkan, ya sudah mau apalagi. Kalau dikeluarkan, juga harus diterima," ucapnya.
Kendati demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan masih ada ruang untuk mengubah kebijakan melalui perbincangan-perbincangan ilmiah di ruang publik. Hal itu dikatakannya bisa menjadi suatu pertimbangan bagi Presiden untuk mengeluarkan perppu. "Masih terbuka lebar untuk membicarakan soal Undang-Undang KPK, jadi ya kita lihat saja besok, ada perppu atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Peneliti Politik LIPI Firman Noor menilai pilihan Jokowi yang tidak menerbitkan perppu seperti desakan berbagai kalangan sipil yang dinilai bisa menjadi batu sandungan dalam pemerintahan Jokowi di periode kedua. Sikap Jokowi ini juga dinilai menjadi catatan di awal pemerintahannya.
”Ibarat pesawat ini bukan take off yang smooth (bagi pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin). Kalau take off saja sudah goyang, bisa jadi muncul efek selanjutnya," kata Firman seusai menjadi pembicara di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Firman menilai kekuatan masyarakat sipil yang mendesak Presiden membatalkan revisi UU KPK beberapa waktu lalu sebenarnya sudah bisa jadi alasan Jokowi untuk mengeluarkan perppu.
Pilihan untuk tidak mengeluarkan perppu seolah menafikan kekuatan publik yang semakin menguat. ”Kalau ini dibiarkan, saya kira akan menempa kekuatan masyarakat sipil itu sendiri. Sayangnya, kekuatan itu ditujukan untuk melawan elite,” ucapnya. Di negara demokrasi, kata Firman, masyarakat sipil seharusnya jadi modal terpenting pemerintah untuk menyelenggarakan kebijakan.
Namun, selama ini Jokowi memang terlihat hanya terpapar oleh satu perspektif pihak-pihak di sekelilingnya. Kalaupun toh ada masukan dari sejumlah tokoh masyarakat agar Jokowi mengeluarkan perppu, hal itu dinilai masih kalah dari perspektif orang-orang di sekeliling Jokowi, terutama tekanan Parlemen.
Di sisi lain, Jokowi juga dinilai kurang memiliki usaha. Belum lagi kurangnya usaha Jokowi untuk melihat alternatif pilihan lain di tengah paparan elite yang dominan. ”Memang sejumlah tokoh sipil sudah memberikan alternatif pilihan, tetapi kurang kencang jika dibanding dengan paparan yang datang dari lingkungan dalam Jokowi sehari-hari," ungkapnya.
Firman mengungkapkan, Jokowi dan Parlemen sebenarnya perlu untuk menjaga kedekatan dengan publik. Dengan begitu, kepercayaan publik pada penyelenggara negara bisa terbangun kembali. Sebaliknya, jika ini dibiarkan menggerak, jarak antara sipil dan elite makin merenggang.
Peluang untuk memperbaiki hubungan dengan rakyat pun dinilai masih terbuka. ”Peluang masih ada, dan ini kembali pada figur presiden, kita menanti itu. Harusnya dengan desakan publik, dia punya alasan yang tepat untuk investor politik di sekitar dia (untuk mengeluarkan perppu) dan tidak meninggalkan elemen masyarakat sipil," katanya.
(don)