Antisipasi Modus Ilegal di Bandara, Kini Hadir Jasa Titip Resmi

Kamis, 17 Oktober 2019 - 01:01 WIB
Antisipasi Modus Ilegal di Bandara, Kini Hadir Jasa Titip Resmi
Antisipasi Modus Ilegal di Bandara, Kini Hadir Jasa Titip Resmi
A A A
JAKARTA - Sejumlah tindakan ilegal terkait pelaku jasa titip kini banyak terungkap. Seperti beberapa waktu lalu beredar berita terkait pelaku jasa titip tertangkap petugas Bea dan Cukai di bandara.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus ilegal seperti splitting dan fake repacking, untuk menghindari pajak hingga merugikan negara hingga Rp4 miliar per hari.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyebut, tercatat 442 kasus pelanggaran sejak 25 September 2019. Hal ini mengindikasikan tingginya kebutuhan jasa titip di tengah masyarakat saat ini.

Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, titipbeliin.com kini hadir sebagai jasa titip legal pertama di Indonesia yang memasukan pajak sebagai komponen biaya yang dibayarkan pengguna sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018.

Pajak tang dikenakan jika melakukan pembelian diatas US$75 dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen (dengan NPWP) atau PPh 20 persen (tanpa NPWP).

"Titipbeliin.com adalah jasa titip resmi pertama di Indonesia, dimana kami memiliki sistem perhitungan pajak otomatis pada website sesuai peraturan pemerintah," ujar Bayu Sutrisno, Co-founder titipbeliin.com di Jakarta, Selasa (15/10).

Dikatakan Bayu, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan jasa titip kebutuhan penting seperti suku cadang mobil, elektronik, vitamin yang tidak ada di Indonesia hingga lifestyle seperti hobi koleksi dan fashion sangat tinggi,” lanjut Bayu.

Rilis sejak 18 Maret 2019, titipbeliin.com mendukung titipan dari semua e-commerce dari negara Amerika Serikat, China dan Singapura. Dan hingga saat ini, titipbeliin.com telah melayani 3.500 transaksi dengan 6.500 pengguna aktif.

Cara kerja titipbeliin.com sendiri sederhana, pengguna hanya perlu menempelkan URL barang yang hendak dititip ke dalam homepage titipbeliin.com, lalu isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga, juga unggah NPWP kemudian akan muncul harga total yang meliputi harga barang, pajak dan pengiriman Internasional lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran.

"Pengguna akan menerima barang dalam waktu tiga sampai 15 hari, berbagai urusan pajak dan pengiriman telah diurus oleh titipbeliin.com," pungkas Bayu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)