UU KPK Hasil Revisi Berlaku Besok, Mahfud MD: Presiden Hadapi Dilema

Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:10 WIB
UU KPK Hasil Revisi...
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Besok, Mahfud MD: Presiden Hadapi Dilema
A A A
JAKARTA - Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan berlaku pada Kamis 17 Oktober 2019.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, mulai Kamis 17 Oktober 2019, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita sudah memilih presiden yang secara legal konstitusional sudah sah. Kalau di dalam politik itu, pemerintah yang sudah terpilih secara sah melalui pemilu boleh mengambil keputusan-keputusan, membuat kebijakan di mana rakyatnya harus ikut. Sekarang presiden dihadapkan pada pilihan untuk membuat kebijakan itu," tutur Mahfud saat menghadiri Sarasehan Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bertema Demokrasi, Pemilu dan Ke Indonesiaan, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Mengenai banyak desakan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Mahfud mengatakan sebaiknya mereka membicarakannya dengan pihal-pihak terkait. (Baca juga: KPK Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan Jokowi )

Menurut dia, bukan lantaran banyak desakan, lalu Presiden menerbitkan Perppu. "Rakyat harus menyadari, parpol dan DPR juga harus memaklumi. Saat ini Presiden dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Karena mengeluarkan Perppu dianggap salah, tidak mengeluatkan pun dianggap salah," ujar Mahfud.

Mahfud meminta agar masyarakat bersikap dewasa. "Tentang Perppu KPK, kalau Presiden tidak mengeluarkan ya sudah mau apalagi. Kalau dikeluarkan juga harus diterima," ucapnya.

Kendati demikiam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan masih ada ruang untuk mengubah kebijakan melalui perbincangan-perbincangan ilmiah di ruang publik. Hal itu dikatakannya bisa menjadi suatu pertimbangan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Masih terbuka lebar untuk membicarakan soal Undang-undang KPK. Jadi ya kita lihat saja besok, ada Perppu atau tidak," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved