PKS Minta Jokowi Teken UU Pesantren sebagai Hadiah Hari Santri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 17:07 WIB
PKS Minta Jokowi Teken UU Pesantren sebagai Hadiah Hari Santri
PKS Minta Jokowi Teken UU Pesantren sebagai Hadiah Hari Santri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menandatangani dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi UU sebagai hadiah pada Hari Santri Nasional 22 Oktober mendatang.

“Apabila penandatanganan dan pengesahan RUU Pesantren dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan periode pertama Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 atau di hari pertama masa jabatannya yang kedua justru lebih baik. Itu semua sebagai kado bagi pesantren dan dantri yang akan memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019,” ujar HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurut HNW, momentum perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019 perlu menjadi pertimbangan mengesahkan RUU Pesantren karena tanggal tersebut merupakan salah satu catatan sejarah emas umat Islam di Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Hal ini terkait dengan dideklarasikannya resolusi jihad oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Belanda,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disepakati oleh DPR dan presiden di Rapat Paripurna.

“RUU Pesantren sudah disetujui di Rapat Paripurna pada 24 September 2019 lalu. Jadi, apabila presiden menandatangani RUU ini sebelum 22 Oktober 2019 berarti masih dalam tenggat waktu 30 hari tersebut,” jelasnya.

HNW mengakui bahwa ketentuan dalam UU memang menyebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tak kunjung diteken presiden maka RUU tersebut akan otomatis berlaku menjadi UU. Tetapi, alangkah baiknya jika Jokowi segera menandatangani RUU Pesantren itu sebagai penghormatan kepada pesantren.

“Kami di Fraksi PKS DPR RI akan mengawal agar implementasi UU Pesantren kelak dapat memberi masalahat bagi seluruh stake holders pesantren, sebagaimana tujuan awal UU tersebut dibuat,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4862 seconds (0.1#10.140)