Ketua DPR Tegaskan Tak Ada Penambahan Komisi
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan Pimpinan DPR bersama Pimpinan Fraksi-fraksi sudah menetapkan jumlah Komisi menjadi 11 sehingga, tidak ada penambahan jumlah Komisi di DPR untuk periode 2019-2024 ini.
“Sampai saat ini sudah diputuskan tetap 11 Komisi, jadi tidak ada tambahan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Terkait pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Puan menjelaskan hingga hari ini belum ada keputusan final. Pimpinan DPR juga masih memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat.
“Sampai hari ini, saya masih beri kesempatan kepada semua fraksi di DPR untuk musyawarah mufakat bicarakan proporsionalitas pembagian AKD yang ada di DPR. Jadi kita tunggu saja,” ucap Politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengusulkan pada DPR periode baru untuk menambah jumlah Komisi. Pasalnya, Komisi-Komisi di DPR merupakan tulang punggu lng dari kinerja parlemen, dan 11 Komisi yang ada dinilai tidak cukup untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPR secara efektif dan optimal.
“Tulang punggung kinerja parlemen terletak di Komisi. Ujung tombak pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sepenuhnya ada di tangan Komisi. Semakin efektif komisi didesain, semakin efektif juga komisi bekerja,” kata Koordinator IPC Ahmad Hanafi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Meskipun DPR baru dilantik, Hanafi melihat bahwa pesimisme publik terhadap kinerja legislasi DPR masih terasa pascarentetan protes publik sejak 24 September oleh mahasiswa dan pelajar hingga hari pelantikan anggota DPR terpilih. Kegagalan DPR dalam menangkap aspirasi publik dalam pembahasan RUU masih membekas di benak publik.
Ditambah, beban legislasi dan mitra di masing-masing komisi yang sangat banyak sehingga kinerja Komisi menjadi kurang efektif. Faktanya, legislasi yang disahkan di masing-masing komisi, rata-rata hanya mencapai kurang dari 20% dari target yang ditetapkan.
“Sampai saat ini sudah diputuskan tetap 11 Komisi, jadi tidak ada tambahan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Terkait pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Puan menjelaskan hingga hari ini belum ada keputusan final. Pimpinan DPR juga masih memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat.
“Sampai hari ini, saya masih beri kesempatan kepada semua fraksi di DPR untuk musyawarah mufakat bicarakan proporsionalitas pembagian AKD yang ada di DPR. Jadi kita tunggu saja,” ucap Politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengusulkan pada DPR periode baru untuk menambah jumlah Komisi. Pasalnya, Komisi-Komisi di DPR merupakan tulang punggu lng dari kinerja parlemen, dan 11 Komisi yang ada dinilai tidak cukup untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPR secara efektif dan optimal.
“Tulang punggung kinerja parlemen terletak di Komisi. Ujung tombak pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sepenuhnya ada di tangan Komisi. Semakin efektif komisi didesain, semakin efektif juga komisi bekerja,” kata Koordinator IPC Ahmad Hanafi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Meskipun DPR baru dilantik, Hanafi melihat bahwa pesimisme publik terhadap kinerja legislasi DPR masih terasa pascarentetan protes publik sejak 24 September oleh mahasiswa dan pelajar hingga hari pelantikan anggota DPR terpilih. Kegagalan DPR dalam menangkap aspirasi publik dalam pembahasan RUU masih membekas di benak publik.
Ditambah, beban legislasi dan mitra di masing-masing komisi yang sangat banyak sehingga kinerja Komisi menjadi kurang efektif. Faktanya, legislasi yang disahkan di masing-masing komisi, rata-rata hanya mencapai kurang dari 20% dari target yang ditetapkan.
(cip)