Miliki Beberapa Syarat, Penerbitan Perppu Tak Boleh Tergesa-gesa

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 22:00 WIB
Miliki Beberapa Syarat,...
Miliki Beberapa Syarat, Penerbitan Perppu Tak Boleh Tergesa-gesa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh terburu-buru menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. Presiden harus paham ada beberapa syarat terbitnya perppu."Presiden mesti tahu juga bahwa kita tidak bisa bernegara sebentar-sebentar terbitkan Perppu. Presiden tidak boleh membiarkan dirinya tertindas dengan Perppu. Karena kalau sebentar-sebentar keluarkan Perppu sangat gampang, atur saja orang demo maka terciptalah hal ikhwal genting yang memaksa, maka terbitlah perppu. Kalau begitu tidak sehat cara bernegara kita," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Selain itu Margarito menambahkan, Presiden harus memiliki gagasan sendiri. Menurutnya, dalam berdemokrasi, perppu merupakan wewenang istimewa Presiden untuk menyelesaikan keadaan darurat yang nyata. Bukan keadaan yang hipotetik.

"Konsep hal ikhwal mengenai kegentingan yang memaksa itu hipotetik. Jadi kalau kita salah treat itu bisa jadi kita menciptakan diktaktor baru melalui perppu," ujarnya.

Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (perppu). Namun hal itu tidak terjadi hari ini.

"Tidak ada yang genting. Karena kan UU KPK ada. Tdak ada kekosongan hukum dan saat ini KPK bekerja. Lalu apanya yang genting? Apa UU baru ini tidak mengakibatkan UU KPK yang dulu rontok dan KPK bubar? Kan tidak. Jadi apanya yang genting? Tidak ada," ujarnya.

Untuk itu sekali lagi Margarito menegaskan, tidak ada alasan untuk menerbitkan perppu. "Tetap memang Presiden mesti keluar dengan gagasan dan pikiran rasional sehingga semua orang dapat menilai (UU KPK) masuk akal. Ia harus menuntun orang dengan pikiran-pikiran hebat. Tidak boleh kemudian diserahkan kepada pembantunya saja," tandasnya.
(poe)
Berita Terkait
Jokowi Ngaku Tak Tanda...
Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Dia Bikin Perppu Kan Bisa
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Mahfud Ungkap Jokowi...
Mahfud Ungkap Jokowi Ingin Keluarkan Perppu KPK tapi Ditentang DPR dan Parpol
Jokowi Bilang Revisi...
Jokowi Bilang Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Abdullah: Tidak Tepat
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved