Pengembangan OTT Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:32 WIB
Pengembangan OTT Bupati...
Pengembangan OTT Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS), sebagai tersangka baru dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, Bupati Subang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain.

Yang diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-2018.

"KPK meningkatkan perkara ini ke Penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS)," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK Senin, 16 April 2016. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp528 Juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan suap pengamanan perkara TPK penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Saat itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk itu, HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved