Pengembangan OTT Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:32 WIB
Pengembangan OTT Bupati...
Pengembangan OTT Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS), sebagai tersangka baru dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, Bupati Subang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain.

Yang diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-2018.

"KPK meningkatkan perkara ini ke Penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS)," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK Senin, 16 April 2016. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp528 Juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan suap pengamanan perkara TPK penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Saat itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk itu, HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)