Jokowi Teken Perpres Aturan Wajib Berbahasa Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
"Perpres Nomor 63/2019 ini mengatur hal teknis implementasi seperti diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
(Baca juga: Perjuangan Aktivis Remaja Juga Mampu Mengguncang Dunia)
Adita mengatakan, dalam UU Nomor 24/2000 menegaskan, bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa dan kehormatan negara.
"Wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Artinya seperti bendera dan lambang negara, Bahasa Indonesia perlu juga dibawakan oleh para pejabat negara yang mewakili Indonesia di forum-forum internasional," ungkapnya.
Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
(Baca juga: Punya Sifat Ambisius, Baik atau Buruk?)
Namun Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional," jelasnya.
(Baca juga: Awas Kebocoran Data Melalui Aplikasi Mobile Games)
Lebih lanjut Perpres ini juga mengatur penggunaan wajib bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
Selain itu, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Khusus untuk lembaga pendidikan asing atau satuan pendikan khusus bahasa Indonesia wajib digunakan pada mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan
Selanjutnya Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Bahasa asing bisa digunakan sebagai padanan Bahasa Indonesia jika melibatkan pihak asing.
Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Komunikasi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta juga wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sementara komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi.
Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di indonesia juga wajib menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara indonesia atau badan hukum indonesia juga harus menggunakan bahasa Indonesia.
Jika menggunakan bahasa asing maka ditulis dengan akasara latin. Dapat juga diikuti dengan aksara daerah. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
"Perpres Nomor 63/2019 ini mengatur hal teknis implementasi seperti diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
(Baca juga: Perjuangan Aktivis Remaja Juga Mampu Mengguncang Dunia)
Adita mengatakan, dalam UU Nomor 24/2000 menegaskan, bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa dan kehormatan negara.
"Wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Artinya seperti bendera dan lambang negara, Bahasa Indonesia perlu juga dibawakan oleh para pejabat negara yang mewakili Indonesia di forum-forum internasional," ungkapnya.
Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
(Baca juga: Punya Sifat Ambisius, Baik atau Buruk?)
Namun Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional," jelasnya.
(Baca juga: Awas Kebocoran Data Melalui Aplikasi Mobile Games)
Lebih lanjut Perpres ini juga mengatur penggunaan wajib bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
Selain itu, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Khusus untuk lembaga pendidikan asing atau satuan pendikan khusus bahasa Indonesia wajib digunakan pada mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan
Selanjutnya Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Bahasa asing bisa digunakan sebagai padanan Bahasa Indonesia jika melibatkan pihak asing.
Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Komunikasi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta juga wajib menggunakan bahasa Indonesia. Sementara komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi.
Penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di indonesia juga wajib menggunakan bahasa Indonesia. Penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara indonesia atau badan hukum indonesia juga harus menggunakan bahasa Indonesia.
Jika menggunakan bahasa asing maka ditulis dengan akasara latin. Dapat juga diikuti dengan aksara daerah. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(maf)